Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gedung Kesenian Dharmoyudo Tanpa Perda, Audensi Belum Memberikan Kepastian

Jumat, Maret 21, 2025, 17:25 WIB Last Updated 2025-03-21T12:27:52Z


Pasuruan, Kompasone.com – Pertemuan audiensi mengenai pengelolaan Gedung Kesenian Dharmoyudo masih menyisakan tanda tanya besar. Meskipun sejumlah pihak telah menyampaikan pandangan mereka, belum ada keputusan konkret terkait regulasi maupun transparansi dalam pengelolaan gedung tersebut.


Dalam audiensi, perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa retribusi hanya berlaku bagi penyewa dari luar, sedangkan komunitas seni dan budaya lokal dibebaskan dari biaya sewa. Namun, kebijakan ini dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas. “Kami membutuhkan aturan tertulis agar ada kepastian bagi semua pihak,” kata salah satu seniman yang hadir.


Fakta mengejutkan muncul ketika Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengungkapkan bahwa Gedung Kesenian Dharmoyudo tidak memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukumnya. “Sebuah fasilitas publik seharusnya memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik,” ujar Wahyu Setiadi dari komunitas jurnalis.


Beberapa hal penting yang belum terjawab dalam audiensi ini antara lain rencana pengelolaan jangka panjang, regulasi pemanfaatan, serta transparansi dalam penyusunan aturan dan anggaran operasional. Para pelaku seni berharap ada sosialisasi yang lebih luas dengan melibatkan berbagai elemen terkait.


Sayangnya, audiensi berlangsung dalam waktu yang terbatas. Bahkan, jeda antara audiensi pertama dan kedua memakan waktu lebih dari satu bulan. Saat pertemuan kedua digelar, durasinya dinilai terlalu singkat, sehingga tidak cukup untuk membahas permasalahan secara mendalam.


Anggota Komisi I DPRD Pasuruan, Rifai, mengusulkan pembangunan gedung kesenian baru yang lebih representatif. “Kondisi Gedung Dharmoyudo saat ini sudah kurang layak dan perlu ada solusi yang lebih baik,” ujarnya. Pernyataan ini disambut positif oleh para seniman yang menilai gedung saat ini sudah tidak aman untuk digunakan.


Di sisi lain, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasuruan, Agus, menyatakan bahwa Dewan Kebudayaan Pasuruan (DKP) selama ini tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun, dalam praktiknya, DKP tetap dilibatkan dalam berbagai kegiatan seni dan budaya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan anggaran.


Keputusan terkait masa depan Gedung Kesenian Dharmoyudo masih belum jelas. Para seniman dan budayawan yang hadir dalam audiensi merasa belum mendapatkan jawaban tegas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun DPRD mengenai regulasi dan kepastian hukum.


Sebagai bentuk komitmen, mereka mengusulkan adanya pakta integritas yang bisa dijadikan dasar dalam pengelolaan gedung. Namun, hingga audiensi berakhir, belum ada pihak yang bersedia menandatangani dokumen tersebut. “Jika regulasi kesenian belum memiliki Perda, maka seharusnya bisa merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi,” jelas Ki Suryo.


Sementara itu, Rosidi, salah satu pegiat seni, berharap DPRD bisa menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat seni dan budaya. “Kami ingin ada pertemuan yang lebih intens, bukan sekadar janji tanpa kepastian,” ujarnya. Para seniman kini masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah.


Muh

Iklan

iklan
iklan