Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Skandal VC Seks Oknum Anggota DPRD Meskipun HN Mengaku, BK tetap Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan

Rabu, Februari 26, 2025, 21:47 WIB Last Updated 2025-02-26T14:47:25Z


Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Beredarnya VCS (Vidio Call Seks) diduga pelakunya seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang membuat geger dikalangan masyarakat Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gunungkidul berikan sanksi berupa teguran lisan terhadap HN. 


Sanksi teguran lisan tersebut di bacakan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gunungkidul Wahyu Suharjo saat rapat paripurna (26/2/2025) di ruang rapat paripurna gedung DPRD lantai IV Kabupaten Gunungkidul.


Ketua BK DPRD Kabupaten Gunungkidul Wahyu Suharjo, S.Pd.I., membacakan, Keputusan DPRD Kabupaten Gunungkidul No 1 tahun 2025 tentang penetapan sanksi teguran lisan kepada anggota DPRD demi kehormatan. 


Dengan rahmat TUHAN Yang Maha Esa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gunungkidul memutuskan, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, 


Memutuskan, Menetapkan Keputusan Badan Kehormatan tentang penetapan teguran lisan kepada anggota DPRD. Kesatu. Fakta terungkap dalam verifikasi Badan Kehormatan terhadap aduan dari Gabungan Rakyat Gunungkidul terhadap saudara Heri Nugroho, S.S., di temukan bahwa saudara Marbandi tidak menyertakan vidio sebagai bukti. 


Dua. Saudara Heri Nugroho, S.S., memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan bahwasanya sebagai korban atau di jebak atas vidio yang beredar luas di masyarakat dan mengaku bahwa vidio tersebut adalah dirinya. 


Berdasarkan fakta yang ditemukan dan terungkap dalam verifikasi Badan Kehormatan sebagaimana dalam diktum kesatu maka saudara Heri Nugroho, S.S., dapat dinyatakan terbukti melanggar;


1.Pasal 7 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 tahun 2020 tentang kode etik. 


2.Pasal 14 huruf 1 Peraturan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 tahun 2020 tentang kode etik. 


3. Menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 19 huruf a Peraturan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 tahun 2020 tentang kode etik berupa teguran lisan kepada saudara Heri Nugroho, S.S., jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul asal Partai Golongan karya, asal Fraksi fraksi Golongan Karya. 


4.Memohon kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk dapat menindak lanjuti dengan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan berdasarkan keputusan ini. 


5.Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. di tetapkan di Gunungkidul tanggal 15 Februari 2025.


Demikian pemberian sanksi terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang di bacakan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Suharjo, S.Pd.I., di rapat paripurna, rapat paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua II Suwignya. 



( Mbah Pri )

Iklan

iklan