Lampung, kompasone.com– Persidangan kasus wanprestasi yang menyeret nama pengusaha Tedy Agustiansjah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali berlangsung pada Jumat (7/2/2025). Namun, bukannya menemukan titik terang, sidang justru diwarnai kejanggalan besar yang semakin memicu kecurigaan publik. Jum'at (7/2/25).
Penggugat yang sebelumnya berjanji menghadirkan saksi kunci malah gagal memenuhi komitmennya. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar kasus wanprestasi, atau ada rencana tersembunyi untuk merebut aset bernilai fantastis,
Sidang Tanpa Saksi: Kesalahan Teknis atau Taktik Terselubung,
Ketidakhadiran saksi dalam sidang ini bukan sekadar kecerobohan, tetapi juga meninggalkan tanda tanya besar. Kuasa hukum tergugat, CH. Harno, S.H., dari Boyamin Saiman & Harno Law Firm, mengungkapkan kemarahannya di ruang sidang.
"Bagaimana ini bisa dibiarkan? Penggugat yang mengajukan perkara, mereka pula yang gagal membuktikan tuduhannya! Ini sidang pengadilan atau drama panggung?" sergah Harno dengan tajam.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Japriyanto, S.H., M.H., hanya memberi jawaban normatif.
"Kami sudah berusaha menghadirkan saksi, tapi ada kendala," ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut justru menambah spekulasi. Jika gugatan ini serius, mengapa bukti dan saksi tidak dipersiapkan dengan matang? Ataukah ini hanya bagian dari skenario yang lebih besar?
Rp48 Miliar dalam Bahaya: Ada ‘Permainan’ di Balik Gugatan,
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah, yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka menggandeng Tedy Agustiansjah sebagai investor dalam proyek tersebut.
Namun, proyek ini justru berhenti di tengah jalan. Yang lebih mengejutkan, kontraktor yang kini menggugat Tedy—CV Hasta Karya Nusapala—ternyata dimiliki oleh Andy sendiri!
Kini, tanah milik Tedy yang bernilai Rp48 miliar terancam disita, sementara dana proyek sebesar Rp16 miliar lenyap tanpa kejelasan.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Farlin Marta, S.H., menduga ada upaya sistematis untuk merebut aset kliennya.
"Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi! Ini permainan besar untuk merampas aset dengan kedok hukum! Kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.
Kejanggalan semakin jelas saat pemilik resmi merek Resto Bebek Tepi Sawah mengaku tidak pernah terlibat dalam proyek ini. Lalu, sebenarnya proyek ini milik siapa.
Komisi Yudisial Memantau, Tapi Apakah Mampu Mencegah Ketidakadilan,
Melihat banyaknya kejanggalan, Komisi Yudisial (KY) mulai melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang.
"Kami memastikan persidangan berjalan sesuai aturan, tetapi tidak menangani substansi perkara," ujar Albertus Hari Nugroho, Asisten Penghubung KY Wilayah Lampung.
Namun, apakah pemantauan saja cukup untuk memastikan keadilan? Ataukah ini hanya menjadi tontonan lain di mana hukum bisa dikendalikan oleh mereka yang memiliki kuasa,
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Semua mata kini tertuju pada PN Tanjungkarang. Apakah keadilan akan menang, atau ini hanya skandal hukum lain yang dikemas dengan rapi.
Muhaidin