Sumenep, Kompasone.com - Tiga kapal pukat dogol katrol diamankan oleh Polairud Kalianget, Kabupaten Sumenep, atas dugaan praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum. Penangkapan ini memicu serangkaian investigasi yang mengungkap dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam rantai distribusi hasil tangkapan.
Menurut keterangan Rawi, salah seorang nelayan yang diamankan, dua kapal yang ditangkap merupakan anak buah dari seorang yang dikenal dengan inisial Mamik, sementara satu kapal lainnya dikendalikan oleh HR. Rawi juga mengungkapkan bahwa mereka menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang disediakan oleh Mamik dengan harga yang dipatok sebesar Rp300.000 per 30 liter, jauh di atas harga pasar.
Penyidik Polair Kalianget, Abdurrahem, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep untuk memberikan masukan dan himbauan kepada nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Dalam wawancara terpisah, Mamik memberikan keterangan yang tidak rinci terkait penjualan hasil tangkapan. Ia menyebutkan bahwa hasil tangkapan itu dijual lagi kepada HM., namun tidak menjelaskan bahwa HM merujuk pada dua orang yang berbeda, yaitu seorang anggota dewan dan seorang pengepul besar hasil laut.
Jumahri Kepala Desa Dungkek kemudian mengklarifikasi bahwa HM yang dimaksud Oleh Mamik adalah dua individu yang berbeda. Dan HM DPRD Sumenep Bukanlah HM yang dimaksud oleh Mamik. HM yang dimaksudkan Mamik adalah HM Bakul Hasil laut yang disuplai oleh Mamik
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Selasa (25/2/25) H. Masdawi, dari Fraksi Partai Demokrat, saat dirinya disebut oleh Mamik. H. Masdewi tak sedikitpun mengerutkan dahinya dengan apa yang dikatakan oleh Mamik, menandakan bahwa kewibawaan H. Masdewi dan kearifannya sangatlah tinggi.
Selain Itu H. Masdewi menegaskan “pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut dan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran. Ia menyatakan bahwa penggunaan alat tangkap modern yang dilarang oleh pemerintah harus ditindak tegas.”
Sebelum mengakhiri, Dewan yang dikenal Dermawan tersebut, H. Masdewi menambahkan “ini adalah Kasus kompleksitas permasalahan penangkapan ikan ilegal di Sumenep yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya
Tambahnya “Dan jika ada keterlibatan oknum tertentu dalam hal ini Maka saya sendiri yang akan turun Investigasi kebawah untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.” tutup H. Masdewi
Penangkapan kapal pukat dogol katrol ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Selain itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polairud Kalianget harus dilakukan secara cermat dan profesional, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perikanan dan DPRD Kabupaten Sumenep, sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan.
Kasus ini memiliki implikasi yang luas terhadap upaya pelestarian sumber daya laut dan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Selain itu, kasus ini juga menjadi momen untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap nelayan agar beralih ke praktik penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.
(R. M Hendra)