Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Menteri Desa PDT Hina Profesi Jurnalis, Ketua AWAS minta kemendes klarifikasi pernyataan sudutkan wartawan.

Minggu, Februari 02, 2025, 21:42 WIB Last Updated 2025-02-02T14:43:07Z

 


Sumut, Kompasone.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menciptakan kegaduhan dan pernyataannya menuai kecaman dari berbagai pihak juga kalangan setelah viralnya pernyataan kemendes yang menyinggung profesi wartawan dan LSM yang jelas melukai hati para Jurnalis diberbagai daerah.


Pernyataan yang memplintirkan secara terbuka itu menghina dan merendahkan peran mereka dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan.


Ketua AWAS (Aliansi wartawan asal Simalungun) Anton garingging mengecam pernyataan sembarangan dari oknum Kementrian yg seyogianya adalah untuk membina pengawasan terkait kucuran dana desa yang Nota Bene nya adalah uang rakyat. Minggu (2/02/3025) di Hotel Sapadia pematang Siantar 


"Seorang pejabat pemerintah tak pantas menyudutkan profesi wartawan juga LSM dalan pengawasan yang ia nya adalah pilar ke empat NKRI,dari ucapan seorang menter tak pantas menyebutkan insan pers atau wartawan adalah bodrex ya jelas ini lontaran kotor dari penyampaian seorang menteri yang ia nya adalah panutan yang bekerja sesuai tufoksi untuk desa dan kemakmuran nya .


Itu pernyataan melukai hati jurnalis juga Lembaga seperti LSM ” ungkap Anton garingging geram


' Pernyataan tersebut sangat tidak tepat dan tidak profesional bahkan cenderung melecehkan profesi jelas melukai seluruh insan pers sejagat ini.


“Kita sungguh terluka sebagai wartawan yang memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan" tukasnya.


Lanjutnya, pernyataan yang beredar di tiktok menggugah seluruh seinsan pers di Indonesia agar pernyataan yang ia lontarkan diklarifikasi jangan sampai membuat kegaduhan diseluruh Indonesia" sambungnya.


“Kalaupun ada seperti disampaikan Yandri, jelas itu oknum, Itu tidak bisa disebut sebagai abdi negara, tapi oknum,” terangnya.


Jurnalis dalam menjalankan profesinya jelas dilindungi oleh undang-undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Pelecehan terhadap profesi jurnalis, sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap Undang-Undang yang menjadi payung hukum bagi kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya,” bebernya.


Untuk itu Anton garingging selalu Ketua AWAS ( Aliansi wartawan asal Simalungun) mengecam Menteri Desa agar memberikan klarifikasi segera atau permintaan maaf atas pernyataan yang melukai seluruh insan pers di Indonesia.


(Tim)

Iklan

iklan