Toba, Kompasone.com — Dalam rangka upaya menampung aspirasi dan sebagai bahan evaluasi dari Pilkada Tahun 2024 yang lalu, KPU Kabupaten Toba, Sumatera Utara menggelar Forum Group Discussion (FGD) Senin (17/2) siang tadi di Aula Kantor KPU setempat.
Kegiatan itu dihadiri berbagai unsur seperti perwakilan peserta Pilkada, pemerhati Pilkada, Bawaslu, Kesbangpol, pers dan stakeholder lainnya.
Pantauan dilapangan, FGD itu banyak saran masukan yang disampaikan oleh peserta.
Ada sejumlah point masukan yang dibahas dalam diskusi itu diantaranya minimnya sosialisasi peraturan terkait kepemiluan.
Kemudian penggunaan anggaran kebutuhan penyelenggara badan Adhoc, APK hingga tahapan.
Rantu Pasaribu tim Pemenangan Effendi menyoroti minimnya sosialisasi terkait peraturan Pilkada.
Sehingga katanya peserta Pilkada sering melakukan penafsiran sendiri.
Masukan lain soal anggaran disampaikan oleh Charles Pangaribuan.
Menurutnya KPU harus melakukan pemetaan terkait kebutuhan badan adhoc.
"Penganggaran harusnya dibuat sesuai. Misalnya, perjalanan dinas dari Borbor dan Nassau sama dengan PPK di sekitar pasar ini.
Contoh lain, anggaran PPK Balige dengan Tampahan sama padahal dari segi jumlah desa sudah beda jauh," kata Charles Pangaribuan.
Sementara Rinto Hutapea, tim pemenangan Poltak-Anugerah juga menyampaikan banyak masukan, termasuk soal stiker coklit dan hal lainnya.
Namun pada kesempatan itu dirinya juga menyinggung soal dana kampanye yang menurutnya tidak perlu dikomentari.
"Tadi pimpinan meminta masukan soal dana kampanye, saya tidak tertarik membahas ini. Soalnya dana kampanye ini ecek-ecek ini. Bisa saja dimasukkan sekarang Rp 200 juta, besok ditarik Rp 200 juta," kata Rinto Hutapea.
Masukan yang juga menarik juga disampaikan oleh pemerhati Pilkada yang juga mantan komisioner KPU, Lamria Panjaitan.
Menurutnya, tidak jelasnya aturan yang mengatur soal pensiun dalam pencalonan membuat peserta bingung, bahkan sampai membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menyoroti tahapan di pencalonan. Sebab, kenapa setelah selesai Pilkada dan kelihatan siapa pemenang mulai ribut. Ke dua, persyaratan pencalonan. Termasuk soal pengunduran diri, sampai dimana pengunduran diri itu ditetapkan. Kenapa pasangan calon bisa aktif lagi, padahal sudah mengundurkan diri. Jadi perlu penegasan sampai dimana pengunduran diri itu. Apakah saat pendaftaran, apakah saat penetapan, apakah setelah pelantikan?," kata Lamria Panjaitan.
Terpisah ketua KPU Toba Sugar F Sibarani menyebut kalau seluruh saran dan masukan tersebut telah dicatat pihaknya untuk kemudian disampaikan ke KPU RI sebagai bahan evaluasi.
(Bernat L Gaol)