Pasuruan, Kompasone.com – Kasus dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan sedang menjadi perhatian serius. Senin, 11 Februari 2025, Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi untuk membahas isu tersebut. Audiensi ini bertujuan untuk mencari kejelasan mengenai pemalsuan data nasabah yang dialami oleh Joko Susilo, seorang warga dari Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Awal mula kasus ini terungkap ketika Joko Susilo berupaya mencairkan pinjaman yang dia ajukan. Dalam pengajuannya, Joko membawa dokumen untuk pinjaman sebesar Rp500 juta, namun pihak bank menyatakan bahwa pinjaman tersebut telah dicairkan sebelumnya melalui lembaga keuangan lain. Hal ini disampaikan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada tanggal 11 November 2024.
Dari data yang terungkap, terdapat beberapa transaksi pinjaman atas nama Joko Susilo di beberapa lembaga, termasuk BPR Pasuruan, yang menunjukkan bahwa ia ternyata menjadi korban pemalsuan data. Masing-masing pinjaman mencantumkan tanggal dan nominal yang cukup signifikan, sehingga menciptakan keraguan atas proses verifikasi yang dilakukan oleh bank.
Iswinarti Margiana, Direktur BPR Kota Pasuruan, mengakui adanya dua transaksi yang melibatkan nama Joko Susilo. Dalam penjelasannya, Iswinarti menyebutkan bahwa pinjaman tersebut merupakan bagian dari kerjasama BPR dengan penyelenggara P2P Lending, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi. "BPR telah menyertakan dokumen pendukung untuk memperjelas duduk perkara," ungkapnya dalam konferensi pers.
Namun, pernyataan tersebut menuai reaksi dari Ketua FORMAT, Ismail Makky. Ia menilai ada kejanggalan dalam penyaluran pinjaman yang melibatkan nama Joko Susilo. “Kami mempertanyakan bagaimana BPR bisa mencairkan pinjaman dengan verifikasi online, mengingat proses ini harus melibatkan pemeriksaan yang lebih mendalam,” ujarnya.
Ismail juga menyoroti bahwa fasilitas kredit yang diberikan BPR menggunakan jaminan invoice atau cek, yang dianggap tidak sesuai dengan standar operasional bank kecil. "Kolaborasi dengan PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, yang bergerak dalam pinjaman online, jelas bertentangan dengan tujuan pembentukan BPR oleh Pemerintah Daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, bahwa sesuai dengan regulasi, BPR seharusnya bertindak sebagai operator dan tunduk pada regulasi pemerintah. "Apa yang dilakukan oleh manajemen BPR memiliki risiko tinggi dan berpotensi melanggar UU Perbankan," tegasnya.
Dengan situasi yang membahayakan ini, FORMAT pun meminta tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pasuruan untuk mengusulkan pemberhentian direktur beserta manajemen BPR lainnya. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum jika tidak ada tindakan dari pihak pemerintah,” ucap Ismail, menekankan urgensi untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung.
Audiensi ini menjadi momen penting bagi masyarakat Pasuruan untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka mengenai proses transaksi keuangan yang tidak transparan. FORMAT berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengadvokasi agar semua praktik keuangan berjalan sesuai koridor yang sudah ditetapkan.
Pihak BPR Kota Pasuruan diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus ini. Masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari pemerintah serta transparansi dalam pengelolaan keuangan, demi menjaga kepercayaan publik.
FORMAT berjanji akan terus memantau situasi ini dan siap berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi Joko Susilo dan nasabah lainnya.
Muh