Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Format Desak APH Tindak Pelanggaran Kelas Jalan, AMDK Diduga Jadi Penyebab

Senin, Februari 17, 2025, 22:04 WIB Last Updated 2025-02-17T15:04:48Z


Pasuruan, Kompasone.com — Kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Pasuruan akibat pelanggaran kelas jalan terus menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah untuk segera bertindak. Mereka menggelar audiensi di kantor Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemkab Pasuruan, Senin (17/2/2025).


Dalam pertemuan tersebut, FORMAT diterima oleh Plt Kepala Dinas PU Bina Marga serta perwakilan Satlantas Polres Kabupaten dan Kota Pasuruan. Ketua FORMAT, Ismail Makky, menegaskan bahwa kendaraan dengan tonase berlebih, terutama dari sektor tambang galian C dan industri air minum dalam kemasan (AMDK), menjadi faktor utama penyebab rusaknya jalan kelas 3.


“Jalan kelas 3 ini tidak dirancang untuk kendaraan berat, tapi justru setiap hari dilalui truk bermuatan besar. Akibatnya, jalan cepat rusak dan masyarakat yang melintas sering mengalami kecelakaan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia,” ujar Makky.


Ia menuding pemerintah daerah dan kepolisian lamban dalam menindak pelanggaran tersebut. Menurutnya, banyak keluhan dari warga yang merasa dirugikan, namun belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.


“Jangan hanya alasan anggaran yang terus dijadikan dalih. Satlantas harus segera menggelar operasi penertiban dan menindak tegas pengusaha yang membandel. Ini bukan sekadar perbaikan jalan, tapi juga menyangkut nyawa rakyat,” tegasnya.


Makky menyebut bahwa pelanggaran kelas jalan paling banyak terjadi di wilayah Pasuruan timur. Truk pengangkut tambang dan AMDK disebutnya kerap melintas di jalan desa yang tidak sesuai peruntukannya.


“Sudah jelas ini pelanggaran, tapi kenapa pemkab dan polisi seakan tak berdaya? Apa harus ada lebih banyak korban jiwa dulu baru bergerak?,” kata Makky dengan nada geram.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi, Cahyo, mengakui keterbatasan anggaran dalam memperbaiki jalan rusak. Ia menyebut bahwa dana yang tersedia saat ini hanya berkisar Rp6 hingga Rp7 miliar, yang dinilai belum cukup untuk perbaikan menyeluruh.


“Anggaran kami memang terbatas, sehingga saat ini kami hanya bisa melakukan perawatan jalan, seperti penambalan dan pemeliharaan ringan,” jelas Cahyo.


Pihaknya juga berharap ada sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menertibkan kendaraan yang melanggar aturan kelas jalan. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang tegas, upaya perbaikan jalan tidak akan efektif.


“Kami butuh dukungan semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan penertiban. Jika kendaraan dengan muatan berlebih terus dibiarkan melintas, perbaikan jalan akan sia-sia,” tambahnya.


Format baru menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah dan kepolisian. Mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak segera dipenuhi.


“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat,” tutup Makky.





>Muh

Iklan

iklan