Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan di Pasuruan, Pelaku Tersinggung karena Pinjaman Ditolak

Sabtu, Januari 25, 2025, 18:58 WIB Last Updated 2025-03-05T08:28:21Z


Pasuruan, Kompasone.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di Dusun Polorejo, Kecamatan Purwosari. Korban, Supriadi (45), ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala.


Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial S (36), warga Kelurahan Purwosari. “Pelaku ditangkap pada Jumat malam, 24 Januari 2025, di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (25/1).


Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berawal dari sakit hati. “Pelaku mengaku kesal setelah permintaan pinjaman uangnya sebesar Rp5 juta ditolak oleh korban,” kata Adimas.


Menurut hasil penyelidikan, pelaku menggunakan kursi kayu untuk memukul korban hingga meninggal dunia. “Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3,6 juta dan satu unit ponsel milik korban,” tambahnya.


Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk membeli perhiasan, sementara sisanya diberikan kepada istrinya. “Kami telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kursi kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, ponsel, dan perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan,” jelas Adimas.


Hasil otopsi dari tim forensik menunjukkan bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala yang menyebabkan kematian. “Korban meninggal akibat benturan benda tumpul yang mengenai bagian kepala secara fatal,” terang Adimas.


Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dalam setiap persoalan. Jangan sampai emosi sesaat merusak segalanya,” tegasnya.


Polres Pasuruan juga terus mengintensifkan patroli dan sosialisasi keamanan kepada masyarakat. “Kami berharap seluruh warga dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres.


Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Adimas.


Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. “Kami masih mendalami apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini atau ada motif lain di balik peristiwa tersebut,” tambahnya.


Polres Pasuruan berkomitmen untuk menangani kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. “Laporkan kepada kami jika ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” pungkas Kapolres.


Muh

Iklan

iklan