Surabaya, Kompasone.com – Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes berhasil mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 142 tersangka telah diamankan dengan barang bukti 134 kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (24/1/2025). Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dalam waktu kurang dari satu bulan.
"Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu tiga minggu di bulan Januari 2025," ujar Kombes Pol Dirmanto. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polda Jatim.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berlangsung mulai 1 hingga 23 Januari 2025. Dari total kasus yang terungkap, Ditreskrimum Polda Jatim menangani lima kasus dengan tujuh tersangka serta menyita 14 unit kendaraan roda dua.
"Sedangkan dari jajaran Satreskrim Polres, Polresta, dan Polrestabes, terdapat 152 kasus dengan 135 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 120 unit kendaraan, terdiri dari roda dua dan roda empat," jelas Kombes Pol Farman.
Farman merinci bahwa dari 135 tersangka yang ditangkap oleh jajaran Satreskrim, sebanyak 130 orang merupakan dewasa, sementara lima lainnya masih berstatus anak-anak.
"Dari pengungkapan ini, kami juga mendapati bahwa beberapa tersangka merupakan residivis, di antaranya dua tersangka di Polres Lamongan, dua tersangka di Polres Pasuruan Kota, dan satu tersangka di Polrestabes Surabaya," tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya menjadi unit yang paling banyak mengungkap kasus dengan 25 kasus, 18 tersangka, dan barang bukti 14 unit kendaraan bermotor.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang telah berhasil mengungkap kasus terbanyak dengan hasil yang signifikan," ujar Kombes Pol Farman.
Lebih lanjut, Farman mengungkapkan bahwa para pelaku kerap menjual barang curian di wilayah-wilayah tertentu, seperti Madura atau daerah perkebunan dan pegunungan, baik melalui media sosial maupun jaringan perorangan.
"Biasanya kendaraan hasil curian dijual di luar wilayah tempat kejadian, seperti Madura atau daerah terpencil lainnya," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ditreskrimum Polda Jatim juga menyerahkan satu unit kendaraan roda dua kepada korban pencurian sebagai bentuk komitmen untuk mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah.
Farman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku curanmor, terutama yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, terutama yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan," tegasnya.
Muh