Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pelanggaran Pedagang Kaki Lima di Kota Probolinggo: Mengabaikan Fasilitas yang Tersedia

Sabtu, Januari 18, 2025, 15:59 WIB Last Updated 2025-01-18T08:59:27Z


Probolinggo, kompasone.com – Pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Supriadi, Kota Probolinggo, mengabaikan peraturan pemerintah terkait penempatan pedagang. Lokasi yang semestinya digunakan untuk akses pintu belakang PT Eratek Djadja, kini dipenuhi oleh pedagang yang melanggar aturan. 


Selain itu, sejumlah pedagang juga menyalahgunakan tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah di area ruang terbuka hijau (RTH) yang terletak di sebelah barat selatan jalan.


RTH yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk para PKL justru terlihat banyak yang kosong. Meskipun demikian, jumlah PKL di sepanjang jalan Utara semakin meningkat. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan kendaraan, seperti mobil pick-up, untuk berdagang di area yang tidak diizinkan. Tak hanya itu, beberapa pedagang juga menggunakan bedak semi permanen untuk berjualan, yang semakin memperburuk ketertiban di area tersebut.


Salah seorang PKL, M. Budi, yang berjualan di lokasi yang sudah difasilitasi oleh pemerintah, mengungkapkan ketidakpuasannya. Ia merasa ada ketidakadilan dalam penertiban. "Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya beberapa yang ditindak saat razia? Ada apa di balik ini?" ujarnya, mempertanyakan kebijakan yang diterapkan.


Terkait hal ini, Kasat Pol-PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menegaskan bahwa tidak ada praktik khusus atau pungutan terhadap PKL yang melanggar. "Kami tidak menerima bayaran dari siapa pun. Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan lebih tegas," ujarnya. Ia juga memastikan akan ada program penertiban yang lebih terstruktur. "Ditunggu saja, minggu depan kami akan programkan," imbuhnya.


Kepala Dinas DKUPP Kota Probolinggo, Ir. Fitriawati, juga memberikan informasi terkait masalah ini. Ia menyayangkan ketidaksiapan beberapa PKL yang tidak memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan. "Fasilitas yang sudah kami sediakan di RTH belum dimanfaatkan dengan baik. Kami berharap para pedagang bisa mematuhi aturan yang ada," ujar Fitriawati.


Pemerintah Kota Probolinggo tampaknya akan memperketat pengawasan terhadap para PKL dan memfokuskan pada penerapan aturan yang lebih tegas. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat serta mengoptimalkan penggunaan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.


Namun, beberapa PKL menganggap kebijakan ini tidak adil, karena mereka merasa fasilitas yang diberikan kurang memadai atau kurang strategis dibandingkan dengan lokasi yang lebih ramai di sepanjang jalan Utara. Perbedaan perlakuan ini yang menjadi keluhan sebagian pedagang, yang berharap ada kejelasan dan keadilan dalam penertiban.


Berdasarkan pengamatan di lapangan, PKL yang berada di jalan utama tidak hanya melanggar aturan soal lokasi, tetapi juga merusak kebersihan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Masyarakat sekitar pun mengeluhkan keberadaan mereka yang dianggap semakin meresahkan.


Menurut sejumlah warga, penataan PKL di Probolinggo memang perlu diperbaiki agar tidak terjadi kesemrawutan. Salah seorang warga, Anita, mengatakan, "Jika pedagang ditempatkan di lokasi yang benar, tentunya akan lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas warga."


Di sisi lain, pemerintah berjanji akan terus memperbaiki dan memperbaharui kebijakan tentang PKL. Penataan ulang ruang perdagangan, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, baik untuk para pedagang maupun masyarakat sekitar.


Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dengan menindaklanjuti permasalahan ini melalui program penertiban yang lebih sistematis dan menyeluruh.


Muh

Iklan

iklan