Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Umroh Berhasil di Ungkap Polda DIY

Kamis, Januari 23, 2025, 20:02 WIB Last Updated 2025-01-23T13:02:37Z

 


YOGYAKARTA, Kompasone.com- Polda DIY gelar konferensi pers (23/1/2025) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dana umroh. Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol FX. Endriadi yang didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., turut hadir Drs. H. Jauhar Musthofa, M.Si., Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag DIY. 


Dalam kesempatan tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menyampaikan, Dirreskrimum mengamankan seorang perempuan berinisial ID (46) asal Mergangsan, Kota Yogyakarta, dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana umroh.


Lebih lanjut Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menyampaikan, jika perkara tersebut terjadi bermula saat pelaku mengaku kepada korban jika memiliki biro jasa trevel dan perjalanan umroh dengan biaya murah.


Setelah itu, ungkap Kombes Pol FX. Endriadi. korban tertarik dan menyetorkan uang total sebesar Rp 14 juta.


“Tersangka menawarkan paket umroh dengan harga Rp 48 juta dan Rp 33 juta dengan menjanjikan keberangkatan Desember 2024. Korban membayar melalui transfer, namun fasilitas dan keberangkatan tidak terealisasi, serta uang tidak dikembalikan.”paparnya.


Setelah menerima laporan tersebut, urainya. anggota Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.


Dari hasil penyelidikan, ternyata ada 49 korban yang melapor ke Polda DIY. Dengan rincian korban yang dijanjikan berangkat November 2024 sebanyak 11 orang asal Yogyakarta, lalu Desember 2024 ada 24 orang asal NTB, serta Januari 2025 ada 14 orang asal Yogyakarta.


“Total kerugian ditaksir sekitar Rp1,529 miliar.”jelasnya.


Berdasarkan data dan dokumen yang disita, lanjutnya. juga terdapat 291 orang yang belum diberangkatkan pada medio Desember 2024 sampai April 2025 dengan kerugian sekitar Rp12 miliar.


“Untuk paket perjalanan haji furoda pada medio Mei-Juni 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp 2,11 miliar.”terangnya.


“Tersangka kita jerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun.”tutupnya.


( Mbah Pri )

Iklan

iklan