Jakarta-Teluk Wondama, Kompasone. com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat nomor urut 2 sebagai Pemohon menuduh Pasangan nomor urut 3 berbuat curang pada
kontestasi PILKADA Teluk Wondama pada akhir tahun 2024 lalu. Hal ini terungkap pada
sidang PH-Pilkada yang dapat disaksikan secara live streaming pada tanggal 30 Januari 2025
di Mahkamah Konstitusi (MKRI).
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Wondama seyogyanya hanya diikuti oleh dua (2)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan SK KPU Nomor : 430 Tahun 2024
Tentang: Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk
Wondama Tahun 2024, yaitu Pasangan nomor urut 1 yakni : Elysa Auri, SE., MM dan
Antonius A. Marani, S.IP.,Kp dan Pasangan nomor urut 2 yakni Ir. Hendrik Syake
Mambor, MM dan Drs. Andarias Kayukatui, M.Si.
Dalam kontestasi tersebut Pasangan nomor urut 1 menang telak dengan selisih perolehan suara
3.112 (15,54%) suara sah dengan rincian sebagai berikut : Pasangan Elysa Auri, SE., MM dan Antonius A. Marani, S.IP.,Kp sebanyak 11.569 (57,77%) suara sementara Pasangan Ir.
Hendrik Syake Mambor, MM dan Drs. Andarias Kayukatui, M.Si sebanyak 8.457 (42,23%)
suara sehingga total perolehan suara kedua Pasangan sebanyak 20.026 suara sah.
Dari fakta tersebut diatas, kemudian Pasangan nomor urut 2 melakukan gugatan kepada
Mahkamah Konstitusi dan kemudian menuduhkan kecurangan PILKADA kepada Pasangan nomor urut 3.
Setelah di konfirmasi Deni Danurwenda, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum
Pihak Terkait Pasangan nomor urut 1 Pasangan Pemenang mengatakan dalam sidang bahwa
tuduhan Pemohon kepada Paslon nomor urut 3 terdapat setidaknya dalam dua halaman yang
berbeda dan tiga dalil yang berbeda.
Hal ini mengakibatkan Permohonan tersebut menjadi Error in subjecto artinya adanya kesalahan dalam menentukan identitas pihak dalam satu permohonan atau gugatan, yang mana kesalahan ini dapat menyebabkan permohonan gugatan salah alamat, terlebih lagi MK telah memberikaan ruang atau kesempatan untuk melakukan perbaikan pada permohonan yang diajukan namun tetap saja Pemohon menuduhkan kecurangan Pilkada kepada Pasangan nomor urut 3 (permohonan pemohon menjadi obscure).
“Permohonan tersebut dibuat dengan tidak cermat, oleh karena itu tidak ada jaminan dalil-dalil lain yang diajukan oleh Pemohon juga dibuat dengan cermat, sebab itu, kami sebagai Kuasa Hukum Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim untuk setidaknya tidak menerima
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon secara keseluruhan, dalam hal ini Pasangan nomor urut 2, karena faktanya Pilkada Teluk Wondama tahun 2024 hanya di ikuti oleh dua (2)
Pasangan Calon.”. Imbuh Deni dilingkungan MKRI di Jakarta Kamis sore.
Dalam persidangan pada tanggal 30 Januari 2025 itu juga terungkap adanya dugaan rekayasa kejadian dan alat bukti. Deni mengatakan Pihak Pemohon melakukan penambahan bukti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP juga pemilih ganda.
Sementara dalam posita dan petitum yang diajukan oleh pihak Pemohon pada kesempatan pertama, tidak ada tentang masalah adanya pemilih yang tidak memiliki KTP juga pemilih ganda. Namun tidak ada angin tidak ada hujan kok tiba-tiba muncul bukti baru yang jumlahnya mencapai 2.470 pemilih
ganda. Pengadaan bukti baru ini tentunya memerlukan upaya yang sangat keras, tetapi
bilamana melihat dari Pasangan nomor urut 2 yang masih aktif menjabat sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Teluk Wondama hingga saat ini, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil.
Oleh karena itu tidak berlebihan bila kemudian muncul dugaan rekayasa terhadap kejadian dan
alat bukti, baik alat bukti pertama yang telah disampaikan terdahulu terutama alat bukti
tambahan, hanya saja praduga tersebut akan mencederai kepercayaan Masyarakat Kabupaten
Teluk Wondama yang telah berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada yang jujur, adil,
transparan dan akuntabel, ujar Deni.
Kemudian senada dengan Jhon Sianturi, selaku Juru bicara Tim Pemenangan Pasangan
nomor urut 1, juga mengatakan bahwa Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Teluk Wondama
merupakan Pilkada paling Kondusif, aman, transfaran, jujur dan adil. Mulai dari tahapan
Pendaftaran Paslon, masa kampanye, masa tenang hingga hari H ( pemungutan dan
penghitungan suara) semua berjalan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan yang
berlaku. Dan tidak ada keributan yang berarti, juga tidak ada gesekan antar pendukung atau simpatisan walaupun kontestasi Pilkada hanya terdiri dari dua Paslon (head to head). Hal ini dapat tercermin dari Proses pemungutan dan penghitungan suara pada 102 TPS yang tersebar di 75 Kampung dan 1 Kelurahan berjalan dengan baik, tidak ada keberatan dari para saksi baik saksi Pasangan nomor urut 1 maupun saksi Pasangan nomor urut 2, begitu juga petugas Pengawas TPS serta Masyarakat yang berada diluar TPS, sehingga perolehan suara, sejak penghitungan suara di Tingkat TPS sampai Pleno Tingkat Distrik (Kecamatan) hingga Pleno Tingkat Kabupaten tidak ada perubahan.
Oleh karena proses yang baik sehingga BAWASLU Kabupaten Teluk Wondama tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi apapun kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama maupun kedua Paslon. Tutur Jhon setelah sidang berakhir di Gedung MK Jakarta.
(tonci)