Lebak, Kompasone.com-Beberapa waktu lalu oknum kepala desa (kades) berinisial R telah di laporkan warganya kepada pihak yang berwajib yaitu kepada pihak kepolisian wilayah Polres Lebak Propinsi provinsi Banten karena di duga telah memiliki senjata api ilegal.
Sesuai surat laporan tertanggal 16 Januari 2025 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan No.LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN yang di tandatangani oleh a/n KA SPKT RESOR LEBAK Unit I bernama Aiptu Deni Setiadi dan pelapor adalah Sutisna.
Awalnya oknum Kades Kerta berinisial R sedang nongkrong dengan beberapa orang warga di depan warung di dekat pertigaan pasar Kerta kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak (20/10-24) tiba-tiba datang Sutisna ke warung yang tujuannya untuk membeli rokok.
Di depan warung, Sutisna ikut ngobrol dengan oknum Kades berinisial R tersebut, karena ada obrolan Sutisna yang membuat merasa tersinggung oknum Kades tersebut sehingga lalu marah dan pergi ke mobil yang tidak jauh dari tempat tongkrongan.
Saat kembali, oknum Kades tersebut membantingkan senjata api ke meja di depan warung sambil berkata (di bolongan dia ku aing, teu nyaho aing iyeu Saha (di tembak kamu sama saya, ga tau emang saya siapa. Saya Jaro (Kepala Kesa).
Menurut Sutisna korban dari penodongan oknum kades tersebut mengatakan "saya mohon agar pihak kepolisian Polres Lebak untuk segera menindak lanjuti dan memproses kepemilikan senjata api oknum Kades tersebut, dan agar di berikan pelajaran sesuai aturan hukum yang berlaku". Sambungnya.
Ujang Jalaludin