Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Mau jadi Pahlawan Semua | Pasar Malam di Atas Tanah Sitaan Polda Jatim Pelanggaran Hukum yang Membahayakan

Jumat, Januari 17, 2025, 10:30 WIB Last Updated 2025-01-17T03:31:20Z


Sumenep, Kompasone.com - Sebuah skandal besar terungkap di Bumi Sumekar Asri, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Tanah kosong hasil sitaan Polda Jawa Timur yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat, kini justru dijadikan lokasi penyelenggaraan pasar malam. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasar malam yang didirikan di atas tanah sengketa yang telah disita oleh Polda Jatim ini menunjukkan adanya upaya untuk mengabaikan hukum dan prosedur yang berlaku. Penggunaan lahan sitaan untuk kegiatan komersial tanpa izin yang sah merupakan tindakan melawan hukum yang dapat berdampak buruk bagi berbagai pihak.


Rasyid Nadyin, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, menyoroti keanehan sikap pemerintah Kabupaten Sumenep yang terkesan membiarkan situasi ini terjadi. "Ketiadaan tindakan tegas dari pemerintah daerah adalah sebuah pertanda buruk," ujar Rasyid. Ia mendesak dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara pasar malam tersebut.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, penggunaan barang milik negara, termasuk tanah sitaan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui prosedur yang tepat. Dalam kasus ini, penyelenggaraan pasar malam di atas tanah sitaan tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran yang jelas terhadap peraturan tersebut.


Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait dengan penghinaan terhadap pengadilan atau lembaga negara. Pasalnya, penggunaan tanah sitaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan pengadilan untuk kepentingan pribadi dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga penegak hukum.



Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Sitaan juga mengatur secara rinci mengenai tata cara pengelolaan barang sitaan. Pelaksanaan pasar malam di atas tanah sitaan tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat berkonsekuensi hukum.


Tindakan melanggar hukum ini tidak hanya berdampak pada aspek legal, tetapi juga dapat menimbulkan sejumlah masalah lainnya, antara lain. Penyelenggaraan pasar malam di atas tanah sitaan dapat memicu konflik dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.


Tanpa memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan, penyelenggaraan pasar malam dapat membahayakan keselamatan pengunjung. Tindakan ini dapat merusak citra positif Polda Jatim sebagai lembaga penegak hukum yang menjunjung tinggi hukum dan ketertiban.


Untuk menghindari permasalahan hukum dan menjaga ketertiban, pihak penyelenggara pasar malam sebaiknya. Memilih lokasi yang telah mendapatkan izin resmi untuk penyelenggaraan kegiatan komersial.


Melengkapi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pasar malam. Meminta izin dan bekerja sama dengan Polda Jatim untuk memastikan penyelenggaraan pasar malam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan