Sumenep, Kompasone.com – Fenomena penyaluran Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg secara ilegal di Kabupaten Sumenep semakin mengkhawatirkan. Banyak agen dan toko yang dengan berani mendistribusikan LPG tanpa mengantongi izin resmi baik dari Pemerintah Kabupaten Sumenep maupun PT Pertamina. Praktik ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas.
Aktivitas penyaluran LPG tanpa izin ini merupakan pelanggaran tegas terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan sektor minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk di dalamnya pengaturan terkait penyaluran LPG.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang lebih spesifik mengatur mengenai kegiatan usaha di sektor migas.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Penggunaan LPG Mengatur secara khusus mengenai penyediaan dan penggunaan LPG, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan penyaluran.
Peraturan Pertamina Nomor 005/Pertamina/2009 tentang Penyaluran LPG Merupakan peraturan internal PT Pertamina yang mengatur mengenai penyaluran LPG secara lebih detail.
Bagi pelaku penyaluran LPG ilegal, ancaman sanksi hukum sangatlah nyata. Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain yaitu.
Pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun juga dapat dijatuhkan kepada pelaku. Bagi pelaku usaha yang memiliki izin, izin usahanya dapat dicabut.
Tempat usaha yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal dapat ditutup. Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Penyaluran LPG setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu Izin Usaha Penyaluran LPG (IUJP-LPG) Diterbitkan oleh PT Pertamina.
Izin Usaha Perdagangan (IUP) Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan. Dokumen yang menunjukkan bahwa fasilitas penyaluran LPG telah memenuhi standar keselamatan.
Untuk mendapatkan izin penyaluran LPG, pelaku usaha perlu mengajukan permohonan kepada PT Pertamina dengan melengkapi formulir permohonan dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, PT Pertamina akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut sebelum menerbitkan izin.
Menjalankan penyaluran LPG secara legal bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dengan menjalankan penyaluran LPG secara legal, maka dapat dipastikan bahwa LPG yang beredar di masyarakat adalah LPG yang berkualitas dan aman. Selain itu, penyaluran LPG yang legal juga dapat membantu pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu berhati-hati dalam membeli LPG. Pastikan LPG yang dibeli berasal dari agen resmi yang memiliki izin penyaluran. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari risiko membeli LPG ilegal yang kualitasnya tidak terjamin dan dapat membahayakan keselamatan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan PT Pertamina diharapkan dapat melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyaluran LPG ilegal. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik ilegal serupa di masa mendatang.
(R. M Hendra)