Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ketua RT Mojoparon Mengadu ke Kecamatan Rembang Terkait Pemberhentian Sepihak

Selasa, Januari 21, 2025, 16:53 WIB Last Updated 2025-01-21T09:53:11Z


Rembang, Kompasone.com– Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, mendatangi kantor kecamatan pada Senin (20/1) untuk menyampaikan keberatan atas pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa. Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan dilakukan tanpa koordinasi yang jelas.


Salah satu Ketua RT yang diberhentikan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut mengejutkan mereka karena tidak ada pemberitahuan atau musyawarah sebelumnya. “Kami tidak pernah diberi penjelasan resmi, tiba-tiba kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya. Para Ketua RT meminta transparansi terkait keputusan tersebut dan berharap ada kejelasan dari pihak desa.


Dalam pertemuan dengan Sekretaris Kecamatan Rembang, Pandu, para Ketua RT menyampaikan bahwa mereka belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara resmi, meskipun telah menjalankan tugas selama bertahun-tahun. “Kami bekerja sesuai kewajiban, mengelola data warga dan membantu administrasi, tetapi sampai saat ini belum ada SK resmi,” ungkap salah satu Ketua RT.


Ketiadaan SK ini menjadi salah satu alasan kuat bagi mereka untuk mempertanyakan legalitas keputusan pemberhentian yang dianggap sepihak. Mereka berharap pihak kecamatan dapat membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil.


Selain persoalan pemberhentian, Ketua RT juga menyoroti kebijakan penggunaan stempel RT yang menjadi syarat pencairan honor. Mereka merasa kebijakan ini memberatkan dan tidak adil. “Kami diminta menyerahkan stempel untuk mendapatkan honor, jika tidak, hak kami dianggap gugur,” kata seorang perwakilan.



Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan Ketua RT karena stempel merupakan simbol kewenangan yang seharusnya melekat pada jabatan mereka. Mereka khawatir penggunaan stempel di luar kewenangan dapat menimbulkan penyalahgunaan administrasi di tingkat desa.


Sekretaris Kecamatan Rembang, Pandu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Ia berjanji akan melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Desa Mojoparon untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kepala Desa agar permasalahan ini segera terselesaikan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Pandu menekankan pentingnya penerapan prosedur yang transparan dalam pengelolaan aparatur desa guna menghindari konflik di kemudian hari.


Para Ketua RT berharap pihak kecamatan dapat menjadi mediator yang adil dalam penyelesaian masalah ini. Mereka menginginkan solusi yang tidak hanya adil bagi mereka sebagai aparatur desa, tetapi juga bagi masyarakat yang mereka layani.


Beberapa warga yang hadir di kantor kecamatan juga menyampaikan keprihatinan atas pemberhentian ini. Mereka berharap agar layanan publik di tingkat RT tidak terganggu akibat polemik yang sedang terjadi.


Pihak kecamatan berencana untuk segera memanggil Kepala Desa Mojoparon guna meminta klarifikasi lebih lanjut. Mereka juga akan meninjau ulang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ketua RT yang diberhentikan menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur yang tersedia. Mereka berharap ke depannya ada keterbukaan dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah desa dan perangkatnya.


Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah kecamatan dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa harus berbasis pada aturan dan transparansi. Kecamatan Rembang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.


Warga berharap penyelesaian yang adil dan bijak dapat segera dicapai demi menjaga keharmonisan serta efektivitas pelayanan publik di Desa Mojoparon.


Tim

Iklan

iklan