Probolinggo, Kompasone.com – Ketua Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah Probolinggo Raya, Ismail Rahmad Maksum, resmi melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren melalui media sosial.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Probolinggo Kota pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/05/I/2025/SPKTIPOLRES.
Ismail Rahmad Maksum yang juga berprofesi sebagai guru, dalam laporannya menyebutkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Fuad Abdul Wafi, seorang pengasuh Pondok Pesantren Al Hujjah yang berlokasi di Dusun Subur, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dugaan ujaran kebencian itu diketahui diunggah melalui akun TikTok @ABDUL_WAFI99 pada Senin malam, 13 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Isi dari unggahan tersebut, menurut Ismail, mengandung pernyataan yang bisa menyinggung perasaan sebagian kalangan dan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. Konten tersebut dinilai memiliki dampak negatif yang meresahkan banyak pihak. Dugaan kejadian ujaran kebencian ini terjadi di wilayah Jalan Bromo, Perumahan Triwung Kidul Indah, RT 007 RW 001, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
“Laporan ini saya buat karena merasa ada dampak serius yang ditimbulkan dari konten tersebut. Tidak hanya saya, masyarakat juga merasa terganggu dan khawatir akan adanya perpecahan akibat pernyataan yang tidak pantas itu,” kata Ismail Rahmad Maksum dalam konferensi pers di Polres Probolinggo Kota.
Menurut Ismail, sebagai warga yang peduli dengan ketertiban sosial dan pendidikan, langkah hukum tersebut merupakan pilihan yang harus diambil untuk memberi efek jera kepada pelaku. Ia berharap agar tindakan tegas dapat memberikan pelajaran bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
Ismail juga mengingatkan agar setiap orang tidak sembarangan mengunggah konten di media sosial yang bisa memicu konflik. "Kita semua harus bertanggung jawab atas apa yang kita sebarkan di dunia maya. Media sosial harus digunakan dengan bijak dan penuh pertimbangan," ujarnya.
Polres Probolinggo Kota mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Dwi Priyanto, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. "Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Kami juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, dalam situasi ini, Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pihak-pihak terkait. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan ikut menyebarkan konten yang belum tentu benar atau dapat menimbulkan dampak negatif.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap individu untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. "Kita hidup di era digital, dan segala tindakan kita di dunia maya bisa memiliki dampak luas. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam berinteraksi di platform digital," tutup Kapolres.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan terus diawasi, sementara pihak kepolisian memastikan akan menjalankan proses hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas.
*Tim*