Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Warga yang mengatasnamakan Paguyuban Sanglen Berdaulat di pertanyakan keberadaannya, hal tersebut di sampaikan ketika berhadap-hadapan puluhan warga Kemadang dengan paguyuban Sanglen Berdaulat.
Warga Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, mempertanyakan keabsahan keberadaan paguyuban tersebut secara hukum, pasalnya warga tersebut dianggap dengan sengaja menyerobot tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta tanpa ijin.
Menurut keterangan Sekertaris Desa (Carik) Kalurahan Kemadang, Suminto, ST. bahwa tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta (SG), seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar tersebut akan di bangun Obelix Beach.
"Rencana tersebut sekitar tahun 2020 sudah di komunikasikan dengan Pemerintah Kalurahan Kemadang," kata Suminto (21/12/2024).
Lebih lanjut Suminto berujar, dulu tanah SG yang berada di bibir pantai Sanglen tersebut tidak dimanfaatkan, kemudian pihak Keraton mengajak komunikasi pemerintah Kalurahan untuk mengelola tanah tersebut agar bermanfaat bagi warga sekitar, bekerjasama dengan PT. Birubiati sebagai mitra investor.
Dari luasan tanah 3 hektar tersebut juga terdapat tanah kas desa, maka dalam mengurus perijinanya kami sudah mendapat surat palilah dari kraton.
"Ijin sudah di meja biro hukum tinggal menunggu tanda tangan gubernur sesuai amanat Pergub 24 tahun 2024," ungkap Carik Madang.
Pemerintah Kalurahan yang di dukung seluruh elemen masyarakat, lanjut Suminto. Sudah menanda tangani MoU, dengan PT. Birubiati, ada 19 kesepakatan, salah satunya nanti 90% pemberdayaan masyarakat lokal, itu tanda tangan hitam diatas putih dengan pengembang.
"Terkait warga yang mengatasnamakan Paguyuban Sanglen berdaulat itu dalam sejarah tidak ada. kami menghadirkan para sepuh saat ini, dari dulu tidak ada keberadaan Paguyuban tersebut," tandasnya.
Senada dengan Suminto, Lurah Kalurahan Kemadang, Sutono mengatakan, bahwa proses perijinan itu berjalan panjang, kemudian dari pengembang belum mau mengerjakan sebelum klir dari sisi aspek legalnya,
"Namun seiring berjalanya waktu ada warga masyarakat yang mengatasnamakan paguyuban Sanglen berdaulat itu masuk kelokasi dan mendirikan bangunan di situ. Dari 35 orang tersebut hanya 2 warga yang asli Sanglen, lainya dari Kalurahan sebelah," ucap Sutono.
Hal tersebut juga di sampaikan oleh KRT Suryo Satianto dari Panitikismo Kraton Ngayogyakarta, ia menyampaikan, bahwa paguyuban tersebut pernah audensi, namun ketika di tanya dari aspek legalnya Paguyuban tersebut mereka mengakui bahwa tidak legal.
"Saat itu ia mempertanyakan kena apa akses jalanya di tutup, ketika itu sudah kami beri penjelasan dan saat itu GKR Condro Kirono juga hadir, " tutur KRT. Suryo Satianto.
Kawasan tersebut, kata KRT Suryo. akan di bangun percontohan tanah Kasultanan berbasis pemberdayaan masyarakat. jadi jangan sampai olah dari segelintir oknum tetapi berdampak terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut dari perwakilan Paguyuban Sanglen berdaulat Bowo dan warga Kalurahan Kemadang yang di fasilitasi Kapolres Gunungkidul, AKBP Ari Murtini, S.I.K, telah menyepakati bahwa nantinya para pihak akan di pertemukan, namun sebelum mereka di mediasi tidak boleh ada kegiatan di lokasi pantai Sanglen.
"Nanti akan kami mediasi antara pihak Paguyuban, pihak Kalurahan, pihak OPD dan sebagainya," urai Kapolres Gunungkidul.
( Mbah Pri )