Maybrat, kompasone.com - Peristiwa pembunuhan di Kampung Kambufatem, Distrik Aitinyo Barat, Maybrat papua Barat Daya yang dilakukan oleh Okonom Ketua Posko Paslon Nomor urut 03 Musa Murafer-Solosa yang berinisial MK (56) ,terhadap Korban Kepala Sekretariat PPS Kampung Kambufatem WI (23)
Di Kampung Kambufatem, Distrik Aitinyo Barat Kabupaten Maybrat papua Barat Daya pada Hari Kamis,28/11/2024 sekitar pukul 22.00 WIT Malam
Yang mengakibatkan Korban WI meninggal Di Tempat kini mengalami jalan buntut
Pasalnya Keluarga Korban kini merasa Kesal dan Kecewa terhadap Pihak Paslon Nomor Urut 03 Murafer-Solosa Musa dan Pihak Pemerintah Kabupaten Maybrat
Hal itu disampaikan oleh Piter iek selaku Orang Tua Kandung dari korban WI kepada media ini Kamis 05 Desember 2024
Lanjut Piter mengatakan kami keluarga korban sejak Kejadian sehingga anak Kami Korban,
Pihak Tidak ada Aksi dari Paslon nomor urut 03 Musa dan Juga Pihak pemerintah Daerah kabupaten Maybrat yang adalah PJ Sekretaris Daerah Ferdinandus Taa SH. M. Si.
Yang tertuang dalam tuntutan kami, Lanjut Piter, ada beberapa pihak yang kami selalu orang tua korban meminta denda secara adat Maybrat yaitu Beban 5 Milyard rupiah dan Kain.
"Beban ini Kami berikan sebagai solusi penyelesaian masalah ini," tuturnya.
Sambung piter menjelaskan kronologi singkat yang mengakibatkan Anaknya WI melakukan aksi lempar rumah pelaku MK,
Pada tanggal 27 istri Korban yang bernama Ola Kareth menjadi Saksi di TPS 001 Kampung Yubiah Distrik Ayamaru Utara Yukase Raya
Namun Istrinya Di Kejar oleh Tim Paslon Musa dan Pendukungnya pada saat proses pelaksanaan pencoblosan,
Dari aksi tersebut istrinya oleh yang sebagai saksi Paslon nomor urut 01 KorZa ini langsung Lari kabur menghindar hingga masuk ke Hutan danau Ayamaru,
Kemudian Istrinya menelpon Korban WI datang untuk menjemput menggunakan motor di Johafah Dan Mereka dua pulang hingga tiba di Kampung Kambufatem Distrik Aitinyo Barat,
Dari kejadian itu Korban Tidak Terima dengan perlakuan istrinya yang diperlakukan oleh Tim dan pendukung paslon Musa di TPS. 001 Kampung Yubiah Distrik Ayamaru Utara
Di dorong oleh Rasa Kesal dan Miras mabuk, hingga pada Hari Kamis,28/11/2024 sekitar pukul 22.00 WIT Malam Korban Wi melakukan aksi melemparkan ke rumah pelaku berinisial MK. Setibanya di rumah pelaku, korban mengambil batu dan melempar pintu rumah,"
Mendengar rumahnya dilempar pelaku MK lantas keluar rumah dan melihat korban lalu menebas menggunakan padang hingga Tewas di Tempat
Dalam kejadian tersebut Pelaku pembunuhan MK adalah Ketua Posko Paslon Musa, maka secara hukum adat Istiadat Maybrat
Pasti Kandidat Musa dan pendukung Musa Distrik Aitinyo Barat yang Tanggung penyelesaian tegas Piter.
Hingga Kini Kasus tersebut belum diselesaikan dengan Baik Oleh Paslon Musa dan pendukungnya serta Pihak Pemda Maybrat baru menyerahkan uang Rp. 50 juta dan Potensi kedepan akan menimbulkan masalah baru.
Penulis Ak27.