Pasuruan, kompasone com – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kelurahan Gondangwetan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pekerjaan yang seharusnya memperkuat infrastruktur tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar kualitas yang diharapkan. Hal ini tak hanya memicu kekecewaan masyarakat, namun juga memancing reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H).
Berdasarkan pantauan di lapangan, konstruksi TPT ini menunjukkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Beberapa bagian bangunan sudah mengalami retakan, serta banyaknya air di tempat pengerjaan.
“Proyek ini seperti dikerjakan asal jadi. Kualitasnya sangat mengecewakan. Kami khawatir konstruksinya akan mudah rusak,” ujar salah satu warga Gondangwetan yang tak ingin disebutkan namanya.
LSM GP3H pun turut menyuarakan kegeraman mereka terhadap kondisi proyek ini. Anggota LSM GP3H, Wahono, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan, untuk segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti keluhan warga.
Wahono menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur seperti TPT harus memenuhi standar kualitas yang ditentukan dan tidak boleh dibiarkan asal jadi, mengingat pentingnya peran TPT dalam mencegah longsor.
“Kami dari GP3H sangat kecewa dengan pelaksanaan proyek ini. Penggunaan anggaran untuk infrastruktur seharusnya menghasilkan kualitas yang baik. Jika proyek ini dibiarkan dengan kualitas rendah, maka ada indikasi lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim,” tegas Wahono.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan desakan dari GP3H. Sikap bungkam dari dinas terkait ini memperkuat dugaan adanya pengawasan yang lemah terhadap pelaksanaan proyek di Gondangwetan tersebut.
Masyarakat dan GP3H berharap agar Dinas Perkim segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan dan memastikan bahwa proyek pembangunan TPT ini benar-benar sesuai standar.
Mereka mendesak agar perbaikan dilakukan jika memang terbukti ada kesalahan, demi menjaga keamanan lingkungan sekitar dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Jika Dinas Perkim tetap diam dan tidak bertindak, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan temuan ini ke pihak berwenang lainnya, termasuk kepada inspektorat dan kejaksaan," tambah Wahono dengan nada geram.
Sampai saat ini, proyek TPT di Gondangwetan masih menjadi polemik, dan masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah ini.
Tim