Sulbar, Kompasone.com - Lembaga Pencegahan Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LP2I Tipikor) Provinsi Sulawesi Barat, menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Sulbar, perihal laporan yang dilayangkan masyarakat Kelurahan Tabang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, terkait Proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (Spam) yang dianggap gagal serta diduga sarat akan korupsi karna tidak sesuai Spesifikasi. Namun, hingga detik ini belum juga ada kejelasan tindak lanjutnya dari Kejati Sulbar.
Sejak di mulainya pekerjaan pembangunan proyek SPAM di Tabang, Mamasa dan hingga sekarang ini tidak berfungsi, dengan alasan itulah sehingga masyarakat Tabang melaporkan ke Kejati Sulbar. Padahal laporan tersebut dilayangkan sejak tahun 2022, (Sudah Ada Tiga Tahun) tapi tidak ada tanda-tanda akan di proses lebih lanjut.
Padahal jelas-jelas proyek tersebut sampai detik ini, belum ada manfaatnya untuk masyarakat Tabang dan telah merugikan keuangan negara.
Kordinator LP2I Tipikor, Muhammad Hasan atau yang biasa disapa Daeng Hasan melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu 24/11/24, mengungkapkan keheranannya atas kinerja lembaga Adhyaksa tersebut.
“Saya merasa heran, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kita ini? sampai detik ini belum juga menindaklanjuti laporan masayarakat Tabang, padahal ini PR untuk Kejati Sulbar dan menjadi tolak ukur dalam penanganan korupsi di Sulbar, proyek pembangunan SPAM di Tabang menelang anggaran Rp.1,8 miliyar tahun 2021 dan ingat ini adalah uang negara,” ujar Hasan.
Harusnya, Kejati Sulbar menyikapi serius atas laporan tersebut. Karna proyek SPAM di Kelurahan Tabang yang jelas-jelas kasat mata (proyek gagal), sudah bertahun-tahun bahkan sampai sekarang Kejati Sulbar belum melakukan penyelidikan.
“Ini jadi pertanyaan saya dan masyarakat Tabang, khususnya kami dari LP2I Tipikor ini ada apa? atau tidak punya nyali,” ucap Hasan.
Lebih lanjut Hasan, menilai kalau pihak Kejati Sulbar terkesan enggan menangani kasus ini. Padahal masyarakat Tabang sudah minta agar Kejati Sulbar bisa segera usut dan tindak tegas mereka yang terlibat dalam proyek SPAM tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Nardianus Tomorron, selaku masyarakat Kelurahan Tabang, Kecamatan Tabang yang ikut bertanda tangan di surat laporan tersebut mempertanyakan kinerja dalam penanganan penyelidikan proyek SPAM yang diduga sarat akan korupsi.
Laporan ini, kata dia, penyidik dari Kejaksan Tinggi Sulawesi Barat, harusnya sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk di mintai keterangannya. Tapi, hingga sekarang masyarakat Kelurahan Tabang tidak tidak tahu perkembangan laporan tersebut.
"Bagaimana kita tau apakah laporannya jalan atau tidak? karena sampai saat ini teman yang atas nama melapor juga belum dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), atau paling tidak ada komunikasi terbuka. Laporan tersebut sudah sampai mana," kata Nardianus, ke media ini, Senin 11/11/24 lalu.
Untuk itu, Nardianus, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulbar serius menuntaskan laporan masyarakat terkait gagalnya proyek SPAM karna berhubungan dengan hajat hidup orang banyak di Kelurahan Tabang.
"Masalah air ini kan kita bicara kepentingan banyak orang. Dan proyek ini gagal total, lalu anggaran Rp. 1,8 miliar itu dikemanakan," cetusnya, lagi.
Pasalnya, menurut dia, proyek yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut, diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi hingga banyak mengalami kerusakan (pipa meletus) saat di uji coba, namun hingga sekarang air SPAM tersebut tidak pernah mengalir. Dan diduga dananya di korupsi oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Untuk itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar harus transparan dalam penanganan kasus ini. Bahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar harus melihat masalah proyek air bersih di Kelurahan Tabang ini sebagai masalah serius. Dan kami selaku masyarakat akan terus mengawal kasus dimaksud sampai tuntas," kata dia.
ZUL