Sumenep, Kompasone.com - Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tambaksari, Kabupaten Sumenep, semakin menguat. Meski telah dihadapkan pada sejumlah bukti kuat, sang Kades justru memilih menghindar dari sorotan media dan enggan memberikan klarifikasi. 29/11/20024
Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi baik secara langsung maupun melalui pesan singkat selalu menemui jalan buntu. Kades Tambaksari seakan alergi dengan pertanyaan terkait dugaan penyelewengan dana desa, terutama dalam proyek pembangunan jalan yang menelan biaya Rp 146 juta.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan justru menguatkan dugaan adanya penyimpangan anggaran. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sang Kades.
Selain proyek jalan, sejumlah bukti lain terkait dugaan korupsi dana stunting juga telah dikantongi oleh awak media. Bukti-bukti ini menunjukkan adanya pola yang sistematis dalam penyelewengan dana desa oleh Kades Tambaksari.
Menyikapi situasi ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyatakan siap untuk ikut serta dalam upaya pengungkapan kasus ini. Mereka berencana untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para ahli hukum menilai bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh awak media cukup kuat untuk dijadikan dasar dalam proses hukum. Tindakan Kades Tambaksari yang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum justru semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Tambaksari ini menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep. Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, seharusnya Kades menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun, tindakan Kades Tambaksari yang diduga melakukan korupsi justru telah mencoreng nama baik pemerintah daerah.
(R. M Hendra)