Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Taufikurahman Jadi Korban Penganiayaan Sadis, Keterlibatan Polisi Dipertanyakan

Sabtu, Oktober 19, 2024, 15:02 WIB Last Updated 2024-10-19T10:36:17Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Kejadian memilukan menggemparkan warga Sumenep. Taufikurahman, seorang warga setempat, menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum polisi beserta lima orang lainnya. Peristiwa sadis ini terjadi pada Sabtu dini hari (12/10) di kafe Mr Ball, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan. (19/10/2024)


Menurut Jufri, ayah korban, insiden bermula dari tuduhan tanpa bukti yang dilontarkan oleh pelaku berinisial A. Pelaku menuduh Taufikurahman telah memukul adiknya. Tanpa memberikan kesempatan untuk membela diri, korban langsung diseret ke kamar mandi dan dianiaya secara keji. Pengeroyokan tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa keluar kafe dan kembali menjadi sasaran amukan para pelaku.


"Anak saya dipukuli dengan sangat keji, wajah, kepala, dan tubuhnya penuh luka. Mereka seperti ingin membunuh Taufik," ujar Jufri dengan nada pilu.


Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aksi kekerasan ini. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk mengaburkan kasus dan melindungi pelaku.


"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dengan nomor laporan STTLP/B/254/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP POLDA JAWA TIMUR," ungkap Jufri. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan anggotanya.


Jufri mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku, termasuk oknum polisi yang terlibat. Ia juga meminta perlindungan hukum agar keluarganya merasa aman.


"Kami berharap pihak kepolisian bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku. Kami ingin keadilan untuk anak saya," tegas Jufri.


Kasus penganiayaan yang dialami Taufiqurrahman ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bahkan bisa ditingkatkan ke Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jika luka-luka yang dialami korban sangat parah.


Selain itu, adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini juga mengarah pada pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Pihak kepolisian harus segera melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada anggota yang terlibat.


Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan kegelisahan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya dan tidak ada upaya untuk melindungi pelaku.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan