Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat, Diduga Dendam Pribad

Senin, Oktober 07, 2024, 10:35 WIB Last Updated 2024-10-07T03:35:43Z

 


Sumenep, Kompasone.com -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh istri korban pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. (7/10/2024)


Berdasarkan keterangan Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti, S.H., peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah tegalan di Dusun Palegin. Korban, S (54 tahun), mengalami luka sobek pada bagian kepala akibat dihantam benda tumpul oleh pelaku, J (61 tahun), yang merupakan tetangganya sendiri.


Motif di balik aksi kekerasan ini diduga kuat karena dendam pribadi yang selama ini terpendam di antara kedua belah pihak. Sebelum kejadian, korban sempat pamit kepada istrinya untuk pergi ke kebun guna mengambil nira. Namun, saat pulang, korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dengan luka serius di kepala.


"Korban sempat mengatakan kepada istrinya bahwa ia merasa disengat lebah. Namun, setelah diperiksa, ditemukan luka terbuka pada bagian kepala. Saat itu, korban melihat pelaku pergi sambil membawa sebilah kapak," ungkap AKP Widiarti.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, J mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia nekat menganiaya korban karena dipicu oleh dendam pribadi.


Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara.


Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dendam pribadi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, perlu adanya upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan, seperti penyelesaian konflik secara damai dan upaya mediasi.


Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah kapak dengan panjang 30 cm yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.


Selain proses hukum yang berjalan, penting bagi korban untuk mendapatkan dukungan dan pendampingan psikologis agar dapat pulih secara fisik maupun mental.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan