Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PMKRI Cabang Kefamenanu Kecam Pj Bupati TTU dan Meminta DPRD TTU Untuk Menolak Penurunan Status Cagar Alam Mutis

Kamis, Oktober 31, 2024, 11:59 WIB Last Updated 2024-10-31T06:20:23Z

 


Kafamenanu, kompasone.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco Menolak Keras Penurunan Status Cagar Alam Mutis Menjadi Taman Nasional 


Sekertaris Jenderal Pmkri Cabang Kefamenanu, Gregorius Konanin Yang merupakan Anak Asli Mutis Kecewa Dengan Pj Bupati TTU Yang telah mendukung Kementrian untuk penurunan cagar alam Mutis ini menjadi Taman Nasional .


Saya anak asli mutis sehingga saya tahu persis Alam Mutis (Mutis Babnai) merupakan “Ibu” dari peradaban Masyarakat Timor yang secara administrative mendiami Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang dan Ambenu. Sehingga Perubahan Status Menjadi Taman Nasional membuka peluang terjadinya eksploitasi alam dengan dalih penelitian yang kemudian berdampak pada rusaknya ekosistem dan Cagar Alam Mutis (Mutis Babinai) yang merupakan pusat peradaban orang Timor, terdapat objek yang disakralkan sebagai tempat ritual yang menghubungkan masyarakat Timor dengan Pencipta-Nya. 

dan Masyarakat Timor memiliki hukum adat konservasi yang lebih efektif dibandingkan dengan hukum positif yang berlaku, karena hukum adat mengandung nilai-nilai mistik yang diyakini secara kolektif sehingga tidak bisa dilanggar. Status cagar alam menutup peluang eksploitasi, sehingga tidak benar jika kemudian peralihan status menjadi taman nasional yang potensial terjadi eksploitasi dengan dalih zonasi menjadi pilihan yang tepat. Masyarakat adat berdaulat atas wilayah adanya, sehingga tidak dibenarkan wilayah adat di utak atik menggunakan hukum positif. 



Pmkri Cabang Kefamenanu melalui Sekertaris Jenderal, Gregorius Konain menegaskan mestinya Pj Bupati itu paham bahwa Keputusan Pemerintah Pusat cq. Menteri LHK terkait penurunan status Cagar Alam Mutis tidak representatif dan mencederai adat serta martabat orang Timor dan tidak mewakili orang Timor secara keseluruhan dan serta dilakukan dengan cara yang tidak transparan. 


Jadi Kata Mutis ma Babnai diambil dari kata Mum’tis yang artinya genap, lengkap, menitiskan, mencurahkan, sedangkan Babnai artinya rawatlah, sejahterakan sehingga keputusan deklarasi dianggap sepihak dan tidak terwakilkan, karena mereka yang hadir saat deklarasi tidak memiliki otoritas dan legalitas. Mutis-Babnai adalah simbol kebesaran adat budaya orang Timor. Karena keputusan dan deklarasi dipaksakan mendahului dan tidak diawali dengan duduk bersama sebagai orang Timor untuk menerima maupun menolak. 


Saya ingin menjelaskan bahwasanya Secara alam dan budaya adat orang Timor, Mutis sebagai tempat akhir bersemayamnya para leluhur orang Timor yang tidak bisa di ganggu oleh siapapun termasuk kebijakan pemerintah karena memiliki hak otonom secara adat

 

Perlu kita ketahui bersama bahwa Mutis Timau menjadi rumah bagi berbagai jenis keanekaragaman hayati yang unik, di antaranya adalah keberadaan Ampupu (Eucalyptus urophylla), yaitu jenis tumbuhan endemik yang penyebaran alaminya ada di NTT. 

Ampupu juga mengandung minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektoran, juga menjadi sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat setempat. 


Selain itu, Mutis Timau menjadi rumah bagi 88 spesies burung, 8 spesies mamalia, termasuk Kus-Kus dan Rusa Timor yang dilindungi. Sebut saja Rusa Timor, kuskus, babi hutan, Biawak Timor, Ular Sanca Timor, ayam hutan, Punai Timor, Betet Timor, Pergam Timor, dan perkici dada kuning


Pmkri Cabang Kefamenanu Secara Kelembagaan Akan Selalu Berada bersama Masyarakat untuk menolak Perubahan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. 


 _Martin heka_

Iklan

iklan
iklan