Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pasutri Penadah Sawit Curian di Hamparan Perak Diduga Kebal Hukum

Kamis, Oktober 17, 2024, 09:57 WIB Last Updated 2024-10-17T02:57:36Z

 


Hamparan Perak, Kompasone.com - S, pria yang dikenal dengan nama alias "Kongok", bersama istrinya, P, diduga terlibat dalam praktik penadahan buah sawit hasil curian dari PTPN IV Regional 1. Pasangan ini dikabarkan sering menampung tandan buah segar dan brondolan sawit dari Kebun Klambir Lima dan Kebun Paya Bakung.


Sejumlah warga di Dusun XX Blok 2, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menyatakan kecurigaan mereka bahwa S dan istrinya kebal hukum. Mereka menduga adanya keterlibatan oknum aparat hukum serta pihak keamanan PTPN IV Kebun Tandem Grup yang melindungi aktivitas ilegal pasangan ini.


"S alias Kongok bersama istrinya sepertinya tidak pernah tersentuh hukum. Semua tampaknya sudah diatur, mulai dari aparat hukum hingga pihak keamanan kebun," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Saat ditemui awak media pada Senin, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, S dengan santai merespons tuduhan yang diarahkan kepadanya. "Saya aman di sini. Tak ada yang berani mengganggu lokasi penampungan sawit, meskipun itu berada di rumah saya," ucapnya penuh percaya diri.


Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik penadahan sawit curian yang tidak hanya merugikan PTPN IV, tetapi juga memicu ketidaknyamanan di kalangan warga.


Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dilakukan oleh awak media MatanewsTV kepada S pada Senin malam, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 22.10 WIB, belum mendapatkan balasan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kasus tersebut.


(Kaperwil Zoel)

Iklan

iklan
iklan