Sumenep, Kompasone.com – Kembali dunia dikejutkan oleh peristiwa tragis yang mencoreng kemanusiaan. Kali ini, Kabupaten Sumenep menjadi saksi bisu atas aksi keji seorang suami yang tega menganiaya istrinya hingga nyaris meregang nyawa. Peristiwa pembacokan sadis ini terjadi di Desa Gadding, Kecamatan Manding hari Rabu 9/10/24, menimpa seorang wanita bernama Sri Wahyuni yang baru empat tahun membina rumah tangga. (10/10/2024)
Di balik peristiwa mengerikan ini, terungkap motif cemburu yang membutakan mata sang pelaku, Elkit. Menurut keterangan H. Asmad, ipar korban, tidak ada alasan yang kuat bagi Elkit untuk bertindak sekeji itu. Sri Wahyuni dikenal sebagai sosok yang baik dan tidak pernah terlibat dalam hubungan yang mencurigakan. Bahkan, korban sehari-hari tidak memiliki ponsel, yang semakin menguatkan kesaksian H. Asmad.
"Elkit ini pakai narkoba, Mas," ungkap H. Asmad lirih. Diduga, pengaruh zat adiktif tersebut telah merusak pikiran Elkit dan membuatnya bertindak di luar kendali.
Sebelum melancarkan aksinya, Elkit melakukan tindakan yang semakin menguatkan dugaan adanya niat jahat yang sudah direncanakan. Korban dipaksa membeli kain kafan, sebuah tindakan yang jelas mengindikasikan bahwa pelaku telah merencanakan kematian istrinya.
"Elkit menyuruh Yuni bersumpah dengan Al-Qur'an, tapi tetap tidak percaya," tutur H. Asmad. Permintaan sumpah yang tidak masuk akal ini semakin memperjelas betapa teritorinya korban dalam rumah tangganya.
Setelah puas menyiksa psikologis korban, Elkit kemudian melancarkan serangan fisik yang brutal. Dengan sadis, ia membacok istrinya hingga empat jari putus dan perut robek hingga usus terburai. Tindakan keji ini menunjukkan betapa dalamnya kebencian yang tersimpan dalam hati pelaku.
Saat ini, Sri Wahyuni tengah berjuang melawan maut di RSUD Moh Anwar Sumenep. Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Aksi keji Elkit ini bagaikan badai yang tiba-tiba menerjang kehidupan Sri Wahyuni. Kehidupan yang seharusnya indah dan penuh harapan berubah menjadi mimpi buruk. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan bahaya dari kekerasan dalam segala bentuk.
Publik menuntut keadilan atas peristiwa tragis ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan bagi penegak hukum untuk lebih serius menangani kasus KDRT dan memberikan perlindungan bagi korban.
Perbuatan yang dilakukan oleh Elkiet jelas merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang sangat serius. Pasal 351 ayat (3) KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun, mengingat perbuatan pelaku yang sangat keji dan terencana, tidak menutup kemungkinan jaksa penuntut umum akan menuntut pidana yang lebih berat, yakni pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Peristiwa ini juga menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kasus KDRT. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum yang tegas. Kita harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.
Kompas One berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi terbaru kepada pembaca. Mari kita bersama-sama melawan kekerasan dalam rumah tangga dan membangun masyarakat yang lebih baik. Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia dan bertujuan untuk menginformasikan publik.
(R. M Hendra)
