Pesawaran, Kompasone.com — Korupsi Kolusi Nipotisme (KKN), banyak dugaan ditemukan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (DD), seperti hal nya penggunaan Dana Desa, Desa Pasar Baru,Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Lampung, diduga ada penyimpangan, yang diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah.Senin (28/10/24),
Keterangan yang diperoleh Kompas One.com, mengungkapkan untuk Tahun Anggaran 2023, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Lampung, mendapat kucuran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.037.061.000 (Satu Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Rupiah).
Dalam penyaluran yang diperuntukkan beberapa item diantaranya, penggunaan Dana pada tahap 1 (Satu), berupa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Drainase Suka Damai (20%)) Rp 55.464.000, berdasarkan data yang di peroleh diduga pekerjaannya dikerjakan asal jadi.
Dan untuk di tahap 2 (Dua) kembali di anggarankan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT (20%))
Rp 16.230.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Drainase Suka Damai (20%)) Rp 55.464.000, diduga di selewengkan untuk mengambil keuntungan.
Kembali untuk di tahap 3 (Tiga),di anggarakan dana, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Rabat Beton (200 x 2 m))
Rp 87.048.000, diduga ada penyimpangan dana anggaran.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT (20%))
Rp 21.760.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Drainase Suka Damai (20%)) Rp 55.464.000, diduga di mar'up dalam pengelolaan anggaran.
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (PKTD Pengerasan Jalan Tani (20%))
Rp 17.454.000, diduga penyaluran anggaran ada penyelewengan.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Penerangan Jalan)
Rp 12.000.000, diduga di mar'up.
Dari data yang tersimpul pada Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023, di Tahap 1 (Satu) Tahap 2 (Dua) dan Tahap 3 (Tiga) Desa Pasar Baru tersebut, ditemukan dugaan penyimpanagan anggaran Dana Desa 2023.
Saat Kompas One.com,mendatangi Kantor Desa Pasar Baru untuk di konfirmasi pada jam kerja, Kepala Desa tidak ada ditempat,(Kantor-red) di sambangi dikediaman rumah pun tidak ada, hingga berita ini terbit.
Muhaidin