Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Camat Sipahutar Tersangka Langgar UU Pemilu

Kamis, Oktober 24, 2024, 15:28 WIB Last Updated 2024-10-24T08:28:40Z

 


TAPUT, komoasone.com - terlibat politik praktis dan melanggar undang undang (UU) Pemilu, Camat Sipahutar Budiarjo Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka.


Budiarjo Nainggolan dijerat Pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman sanksi maksimal enam bulan kurungan dan/atau denda maksimal Rp6 juta.


Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas AIPTU Walpon Baringbing membenarkan penetapan tersangka sang Camat tersebut.


Penetapan tersangka itu kata Baringbing telah memenuhi dua alat bukti yang kuat dan berkasnya sudah selesai dan segera dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku Jaksa Penuntut Umum.


"Benar, kita sudah menetapkan Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan sebagai tersangka melanggar UU Pemilu atas laporan Bawaslu Kabupaten Taput pada 14 Oktober 2024 lalu,"kata Baringbing kepada sejumlah wartawan termasuk kompasone Kamis (24/10) pagi.


Penetapan tersangka lanjut Baringbing dilakukan pada 22 Oktober 2024 kemarin setelah sebelumnya memeriksa 21 saksi.


"Ada sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan meliputi ahli bahasa, ahli forensik dan ahli pidana. Dan semuanya menyebut tersangka Budiarjo terbukti melakukan pelanggaran Pilkada,"terangnya.


Meski sudah ditetapkan tersangka lanjut Baringbing tidak dilakukan penahanan.


"Tidak ada penahanan, sebab UU itu menjelaskan kasus pilkada tidak ada penahanan,” terangnya.


Sayangnya Budiarjo Nainggolan belum memberi keterangan resmi lantaran yang bersangkutan sedang tidak berada dikantor Camat Sipahutar saat hendak dikonfirmasi Kamis (24/10) siang.


Sekedar untuk diketahui, video Budiarjo Nainggolan mensosialisasikan pasangan calon Bupati nomor urut 1 beredar di media sosial.


Divideo itu, tersangka melakukan sosialisasi paslon calon Satika - Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel paslon nomor urut 1 tersebut.


Kegiatan itu dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar. 


(Bernad L Gaol)

Iklan

iklan