Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polda Jatim Ungkap Jaringan Pencurian Truk Trailer di Pelabuhan Tanjung Perak

Jumat, September 27, 2024, 10:58 WIB Last Updated 2025-03-05T08:31:15Z

 


Surabaya, Kompasone.com – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian truk trailer yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak pada 9 September 2024. Dalam aksi ini, empat tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32), yang berasal dari Kabupaten Jember dan Kota Surabaya.


Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa dua pelaku, THY dan SML, bertindak sebagai pengawas selama pencurian berlangsung. Sementara itu, MSH, yang merupakan mantan sopir PT. Salim Ivonas Pratama, memanfaatkan pengetahuannya tentang kendaraan di perusahaan untuk merampas truk tersebut.


"Setelah mengakses truk hasil curian, MTH membawa kabur kendaraan itu ke Jember untuk disembunyikan," ujar AKBP Jumhur dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Kamis (26/09/2024).


Truk trailer Mitsubishi berwarna oranye yang dicuri sebelumnya terparkir di depan kantor PT. Salim Ivonas Pratama, Jalan Tanjung Tembaga 26, Surabaya. AKBP Jumhur mengungkapkan, modus operandi pelaku terbilang sederhana namun berani. MSH mengetahui bahwa kunci truk masih tertinggal di kendaraan, sehingga langsung memanfaatkan kesempatan tersebut dengan bantuan SML.


Setelah truk berhasil dibawa, kedua pelaku, THY dan MTH, mengawasi dari jarak jauh menggunakan mobil Honda Brio untuk memastikan kelancaran aksi mereka. 


"Aksi pencurian ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, ketika Mustari, sopir truk, memarkir kendaraannya setelah membongkar muatan air mineral di Pelabuhan Berlian," jelas AKBP Jumhur.


Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Para tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Muh

Iklan

iklan