Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Maling Kambing di Playen Terungkap, Salah Satu Pelakunya Perempuan

Kamis, September 12, 2024, 06:15 WIB Last Updated 2025-03-05T08:31:15Z

 


Gunungkidul (DIY), Kompasone.com — Maraknya pencurian hewan ternak di wilayah Gunungkidul beberapa waktu yang lalu berhasil terungkap. salah satunya yang terjadi di wilayah Kepek, Banyusoco, Playen. Anehnya, tindak pidana pencurian hewan tersebut tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, terungkap maling kambing di wilayah Playen Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta ada keterlibatan perempuan dalam aksi pencurian tersebut. 


Di sampaikan oleh Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja saat konferensi pers di loby Polres Gunungkidul (11/9/2024). bahwa kronologi terungkapnya pencurian hewan ternak yang meresahkan warga tersebut, berawal dari laporan warga yang melaporkan kehilangan hewanya berupa kambing jantan bligon dengan ciri-ciri bulu putih kepala hitam. 


"Setelah mendapatkan laporan dan di dasari kejadian pencurian kambing di wilayah Pulutan, Wonosari juga beberapa kejadian lain Unit Reskrim melakukan penyelidikan, " ungkap Kapolsek Playen. 


Berdasarkan informasi, kata Sigit, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari menemukan kambing tersebut di pasar Ngawu Playen. kambing tersebut di kuasai oleh seorang yang berprofesi sebagai penjual pakan,


"Menurut yang bersangkutan bahwa kambing tersebut di beli dari seorang laki-laki dan perempuan yang menawarkan kepadanya, " terangnya. 


Berbekal informasi tersebut, kata dia. Polsek Wonosari, Resmob Polres Gunungkidul, Unit Reskrim Polsek Playen, Unit Reskrim Polsek Paliyan, Unit Reskrim Polsek Karangmojo saling koordinasi dan melakukan giat pemantauan di setiap hari pasaran hewan. 


"Tim gabungan mendapat informasi bahwa seorang yang di curigai sebagai pelaku pencurian kambing, berada di pasar hewan Siyono dengan membawa satu kambing jantan jenis bligon," ujar Kapolsek Playen. 


Setelah itu, lanjutnya. Tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memang benar terduga mengakui perbuatanya telah mengambil hewan ternak, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Playen


Pelaku adalah S. laki-laki (56) tahun warga Kokap Kulon Progo, dan NW (30) tahun perempuan warga Panjatan Kulon Progo. 


"Pelaku dikenakan Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. 



( Mbah Pri )

Iklan

iklan
iklan