Sumenep, Kompasone.com – Warga Desa Kalisangka, Dusun Mamburit, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan bencana yang terjadi pada tahun 2022. Laporan ini disampaikan melalui LSM Gempur sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa setempat. (30/9/2024)
Juhari, perwakilan dari LSM Gempur, mengungkapkan bahwa warga yang rumahnya rusak akibat bencana alam pada tahun tersebut diminta oleh Kepala Desa untuk membuka rekening bank dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Hal ini dijanjikan akan memudahkan proses penyaluran bantuan. Namun, hingga saat ini, warga yang terdampak justru hanya menerima bantuan sembako seadanya dan tidak pernah menerima bantuan tunai yang dijanjikan melalui rekening mereka.
"Warga merasa dibohongi dan kecewa dengan janji-janji Kepala Desa. Mereka berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan bantuan yang seharusnya mereka terima dapat disalurkan dengan tepat," ujar Juhari.
Dugaan penyalahgunaan bantuan ini semakin menguat ketika upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Kalisangka tidak membuahkan hasil. Meskipun sempat diajak untuk berdiskusi, Kepala Desa justru tidak memenuhi janjinya untuk bertemu dengan media ini
Sebelum berita ini di publikasi wartawan kompasone.com berusaha menghubungi Lewat pesan aplikasi whatsapp untuk yang kesekian kalinya, namun kepala desa selalu menghindar melalui janji yang selalu diabaikan “nanti ketemu mas” ucap kades yang selalu mengabaikan .
Sudah jelas dalam hal ini ada dugaan bahwa Kepala Desa berupaya untuk menghambat proses pengungkapan kebenaran dalam kasus ini. Sikap Kepala Desa yang menghindar dari konfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Tindakan Kepala Desa Kalisangka yang diduga menyalahgunakan bantuan bencana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penipuan dalam janji-janji yang diberikan kepada warga, maka Kepala Desa juga dapat dijerat dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Warga Desa Kalisangka menuntut agar pihak berwajib segera melakukan investigasi terhadap kasus ini. Mereka berharap agar bantuan yang seharusnya mereka terima dapat segera disalurkan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak kami terus dilanggar," tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
(R. M Hendra)

