Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Korupsi Dana JUT di Desa Somber, Sumenep

Jumat, September 27, 2024, 17:33 WIB Last Updated 2024-09-27T10:49:30Z

 


Sumenep, kompasone.com - Temuan Mengejutkan Proyek Fiktif dan Kejanggalan dalam Pengelolaan Dana. Sebuah investigasi mendalam yang dilakukan oleh aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid Nadyin, mengungkap dugaan penyelewengan dana dalam program Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Somber, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep. Temuan ini menghebohkan masyarakat setempat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran desa.(27/9/2024)



Berdasarkan hasil penelusuran Rasyid, tiga kelompok tani di Desa Somber yang menerima bantuan program JUT dari Pemerintah Provinsi diduga melakukan praktik fiktifisme proyek. Meski telah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda fisik pembangunan jalan usaha tani di lokasi yang seharusnya.


"Setelah saya melakukan peninjauan langsung ke lapangan, sangat jelas bahwa tidak ada pekerjaan fisik yang dilakukan. Ini merupakan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana program JUT," tegas Rasyid.


Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Somber, H. Taufik Rahman S.ip, M.ip, juga menemui kendala. Rasyid mengaku kesulitan untuk bertemu dengan kepala desa yang selalu menghindar dan enggan memberikan penjelasan terkait proyek JUT. "Sepertinya kepala desa merasa tidak nyaman dengan adanya pengawasan dari masyarakat," ungkap Rasyid.


Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan bahwa Kepala Desa Somber sempat menyampaikan pesan melalui seorang perantara, berjanji akan memulai pekerjaan proyek JUT pada tanggal 1 Oktober 2024. Namun, Rasyid meragukan janji tersebut dan menilai bahwa tindakan kepala desa tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini.


Dugaan penyelewengan semakin menguat dengan adanya informasi dari dua orang koordinator lapangan (korlu) pertanian yang bertugas di wilayah tersebut. Kedua korlu tersebut mengungkapkan bahwa di lokasi proyek hanya ditemukan sedikit sekali material bangunan, seperti aspal dan batu pecah, yang jumlahnya jauh dari cukup untuk menyelesaikan proyek sepanjang 1 kilometer."Dengan jumlah material yang sangat terbatas, mustahil proyek jalan usaha tani sepanjang 1 kilometer dapat diselesaikan," tambah Rasyid.


Tidak hanya itu, Rasyid juga mendapatkan informasi dari bendahara dan sekretaris desa yang mengaku bahwa dana proyek JUT telah diserahkan kepada kepala desa sejak empat bulan lalu. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti fisik yang menunjukkan bahwa dana tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya.


"Kami menduga kuat adanya praktik double accounting atau tumpang tindih dalam pengelolaan dana proyek JUT. Dana dari provinsi diduga dicampur dengan dana desa, sehingga sulit untuk dilacak," ungkap Rasyid.


Temuan-temuan ini menunjukkan adanya dugaan korupsi yang serius dalam pengelolaan dana desa. Praktik fiktifisme proyek, penghindaran dari pengawasan, dan dugaan double accounting merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.


Peristiwa ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.


Mengingat seriusnya dugaan penyelewengan dana yang terjadi, perlu dilakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Aparat penegak hukum harus segera melakukan investigasi mendalam dan membawa pelaku ke meja hijau.


Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengendalian dana desa. Perlu ada mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran.


Masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mencegah terjadinya korupsi. Masyarakat harus aktif mengawasi penggunaan dana desa dan tidak segan-segan melaporkan setiap indikasi penyelewengan kepada pihak berwajib.


Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, diharapkan dana desa dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan