Pasangkayu, Kompasone.com - Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial OD (41) warga Dusun Tarusa Desa Singgani Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu. Senin 20/5/24
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pasangkayu telah mengamankan OD (41) atas dugaan penganiayaan yang pelaku lakukan pada hari Senin Tanggal 6 Mei 2024 di Dusun Tarusa Desa Singgani Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu,.
Kasat juga menjelaskan kejadian bermula pada hari itu senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar jam 16.30 wita korban SW kerumah pelaku OD dengan maksud ingin mencari Asis saudara dari pelaku untuk menagih hutang dimana saat itu korban bertemu dengan orang tua pelaku lalu orang tua pelaku berkata kepada korban bahwa anaknya Asis tidak ada di rumah.
Tiba-tiba pelaku OD keluar dari dalam rumah dan berdiri di pintu rumahnya lalu mengatakan kepada korban SW jangan cari Asis disini, ini rumahku" dan korban menjawab "Saya bukan tanya rumahmu saya kesini cari Asis, tidak ada urusanku dengan kamu."
Kemudian pelaku OD maju selangkah dan lansung meludahi korban SW dan lansung memukul dengan meninju korban.
Mendapati kejadian tersebut, korban SW (43) yang merupakan warga Dusun Beai Desa Singgani Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu melapor ke Polres Pasangkayu.
Menanggapi laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 17.00 wita anggota Resmob Polres Pasangkayu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka OD di Dusun Singgani, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(ZUL)