Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Rafiqi KPUD Bidang SDM Prihal Pelantikan Suhairi Double Jabatan, Rafiqi Katakan Tidak ada Persoalan dan Tidak Ada Larangan. Tidak Apa Apa

Senin, Mei 27, 2024, 20:32 WIB Last Updated 2024-05-27T14:09:00Z


Sumenep, Kompasone.com - KPUD Sumenep dinilai tidak relevan dengan tetap melantik Suhairi, yang sudah jelas jelas telah dilaporkan dengan terungkapnya dobel jabatan yang sumber keuangannya  dari negara. Malah KPUD tetap lanjut meloloskan Suhairi. padahal sebelumnya sudah ada protes dari masyarakat. (27/5/2024)


Terkait double Jabatan. Seakan KPUD dalam hal ini kebal hukum dan anehnya lagi KPU Larut sehingga dari hari ke hari selalu melakukan akrobat. yang diduga melanggar norma kepatutan dan Etik, Sungguh tidak tahu malu. Hal tersebut disampaikan oleh Zainul Hasan yaitu Wakil Ketua (KWK) Komunitas Kepulauan Zainol Hasan.(26/05)


KPUD Sumenep dibawah pimpinan, "Rahbini tidak semakin baik tapi justru makin amburadul sejak Pileg dan Pilpres. Ya, dia tidak mewarnai dengan kebaikan kepada KPU Sumenep, justru membawa KPU terpuruk atas penilaian masyarakat" Ujar Zainul kesal.


Sementara Nurullah,SH Camat Kangayan diminta konfirmasi atas rangkap jabatan tersebut, menyatakan telah memanggil yang bersangkutan untuk memilih antara BPD dan Penyuluh. Bahkan saya sudah bilang pada Kepala KUA Kangayan agar segera mendapatkan atensi..


Sebentar lagi saya akan kirim surat resmi kepada Kepala KUA Kangayan dengan tembusan Kemenag Kabupaten, Wilayah bahkan ke Kementerian Agama.


Sementara Kepala KUA Kangayan mengakui bahwa anak buahnya rangkap jabatan, tapi kepala KUA terkesan slow respon, seakan dibuat lamban menyikapi persoalan Rangkap dua jabatan tersebut.


Menurut informasi di KUA Kangayan ada juga rangkap jabatan guru sertifikasi, yang identitasnya masih dalam penelusuran.


Sebelum berita ini di dipublikasi ke khalayak ramai, Terkait Suhairi merangkap jabatan penyuluh dengan BPD, Rafiqi sebagai Komisioner KPUD Sumenep bidang SDM melalui chat aplikasi whatsapp mengatakan kepada Kompas one.


"Selama di tempat kerjanya tidak ada persoalan dan tidak ada larangan gpp ..PNS saja bisa kalo mau jadi penyelenggara" jawabnya (27/5/)


Rafiqi menjelaskan "Karena penyelenggara itu hanya bersifat sementara (adhoc)" 


Di Akhir konfirmasi Rafiqi menambahkan "Ya kalo rangkap jabatan seperti itu tantangannya hrs bisa membagi waktu saja agar semua pekerjaan berjalan lancar" tutupnya


(R.M Hendra)

Iklan

iklan