Hamparan Perak, Kompasone.com - Kanit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Hamparan Perak Ipda Bobbi Hendra dan Panit Reskrim Ipda H Simatupang beserta anggotanya Melalui Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di Perumahan Bumi Ayu Lestari, Dusun III, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (26/5/2024) dini hari.
Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja, yaitu Genk Motor Simpang WI dan gabungan kelompok Andan Sari Misteri dan Marelan Berdarah. Berkat kesigapan petugas, aksi tawuran berhasil dicegah dan 22 orang remaja diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Sekelompok remaja Genk Motor Simpang WI berkumpul di Perumahan Bumi Ayu Lestari. Kemudian, mereka diajak tawuran melalui chat WhatsApp oleh kelompok Andan Sari Misteri dan Marelan Berdarah.
Sekitar pukul 02.30 WIB, sebanyak 40 orang remaja Genk Motor Simpang WI bergerak menuju Pajak Andan Sari, Desa Hamparan Perak, dengan menggunakan sepeda motor. Saat hendak melakukan tawuran, mereka diketahui oleh petugas piket Unit Reskrim dan piket fungsi lainnya yang sedang patroli.
Para remaja yang melihat kedatangan polisi langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Petugas pun mengejar mereka hingga ke Desa Andan Sari dan kemudian kembali ke Desa Hamparan Perak.
Sekitar pukul 04.00 WIB, setibanya di Desa Hamparan Perak, petugas mendapat informasi dari warga bahwa para remaja yang hendak tawuran berada di Perumahan Bumi Ayu Lestari. Petugas bersama warga kemudian mengamankan 22 orang remaja.
Dari 22 remaja yang diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 3 bilah clurit panjang
* 1 bilah pisau gergaji
Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 orang remaja ditetapkan sebagai tersangka, termasuk yang membawa senjata tajam dan yang menjemput senjata tajam.
Para tersangka yang ditetapkan meliputi:
- Mhd. Muiz, 20 tahun, membawa satu bilah clurit warna merah.
- Dana Pratama, 15 tahun, membawa satu bilah clurit.
- Muhammad Wildan Aulia, 16 tahun, membawa satu bilah parang berbentuk gergaji.
- Fadillah Alfiansyah, 15 tahun, membawa satu bilah clurit panjang.
- Rendy, 15 tahun, mengambil senjata tajam dari Nipo (DPO).
- Revanda May Syahputra, 17 tahun, mengambil senjata tajam dari Wildan.Satrio
- Dewo, 16 tahun, membawa clurit dari
Rizky (DPO).
- Dio Prayoga, 18 tahun, mengambil senjata tajam dari Revanda May Syahputra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) huruf a dan b UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Senjata Tajam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH Sik MKP melalui Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin SH , mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan mencegah mereka terlibat dalam aksi tawuran.
"Kami juga mengimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan aksi tawuran karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar AKP Mualimin SH
"Polres Pelabuhan Belawan juga akan terus meningkatkan patroli di wilayah yang rawan tawuran untuk mencegah terjadinya aksi serupa di kemudian hari." Pungkas Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
(Zoel)