Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Berstatus Inkracht, Pj. Bupati Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana .

Sabtu, Februari 24, 2024, 05:44 WIB Last Updated 2024-02-24T02:04:38Z


Muara Enim, Kompasone.com — Sebagai wujud komitmen bersama khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan, Kamis pagi (23/02) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan. 


Adapun beragam barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis ganja, shabu-shabu, ekstasi, senjata tajam, senjata api dan beberapa barang lainnya dengan total nilai kurang lebih Rp 100 juta dari 70 perkara.

.

Mengawali sambutannya Pj. Bupati mengapresiasi dan mendukung penuh berbagai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum, baik kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas tindak pidana kejahatan.


 Dirinya menambahkan bahwakeberadaan para penegak hukum tidak hanya berperan sebagai mitra kerja, melainkan juga sebagai pengawas, pengayom dan pengamanan penyelengaraan pemerintahan demi suksesnya program-program pembangunan daerah.


Selain itu juga Pj. Bupati mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi semua untuk memerangi tindak kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang dapat merusak masa depan para generasi muda. 


Diakhir sambutannya Pj. Bupati berharap semoga keadaan maupun kondisi masyarakat di Kabupaten Muara Enim dapat semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif.



( Pauzi )

Iklan

iklan