Deli Sedang, Sumatera utara, Kompasone.com - Kejadian Bermula sekitar pukul 05.⁰⁰ wib Subuh setelah Khodijah [37] Tahun Warga Desa Kota Rantang Dusun 7 mengetahui bahwa Laptop Lenovo miliknya yang terletak persis didalam kamar telah raib. Di duga Pelaku pencurian berinisial DD [27] Tahun Warga Kota Rantang, kemudian korban membuat laporan atas kehilangan barang tersebut ke Polsek Hamparan Perak.[28/11/2023].
Setelah menerima laporan dan Mendapatkan informasi dari Masyarakat nama & ciri² serta keberadan terduga Pelaku, Unit Reskim Polsek Hamparan Perak Pimpinan Iptu Herman Sentosa Bersama tim Langsung bergerak cepat. Melacak keberadaan terduga pelaku.
Setelah keberadaan pelakau di ketahui, pada Kamis [30-11-2023] langsung mengadakan penangkapan dirumah terduga pelaku di Desa Kota Rantang Hamparan Perak. Kemudian terduga pelaku di boyong ke Mapolsek Hamparak Perak untuk Proses Penyidikan dan pemgembangan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik di Mapolsek, dari keterangan yang di peroleh, terduga Pelaku inisial "DD" melakukan aksinya tanggal 28-11-2023 pada dini hari sekitar pukul 04.⁰⁰ wib menjelang subuh.
Saat Wartawan mengkonfirmasi Kapolsek Hamparan Perak melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Sentosa membenarkan Hal tersebut, dan akibat Perbuatannya Terduga Pelaku di ancam Pasal 363 Ayat 1 butir ke 3 dengan acaman kurungan maksimal 7 Tahun Penjara.
Mendengar telah tertangkapnya terduga pelaku pencuarian Laptop tesebut. Warga Masyarakat Desa Kota Rantang langsungmemberikan apresiasi atas Kinerja Gerak cepat Kanit Reskrim & tim, dengan memberikan karangan Papan Bunga Ucapan Selamat.
( Zoel )
