Ditemukan salah satu rumah yang ditengarai dijadikan gudang guna menimbun dan menampung BBM subsidi jenis Solar yang diambil dan diangkut dari beberapa SPBU dengan menggunakan kendaraan jenis Truk Elf bekas armada angkutan umum dan kendaraan jenis Box yang sudah di modifikasi guna mengelabui pantauan untuk mengangkut BBM jenis Solar.
Awak Media menyisir lokasi tempat penampungan dan penimbunan tersebut menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis Solar yang dijaga ketat sejumlah orang bayaran yang dipekerjakan sebagai keamanan dari aktivitas pemberhentian bongkar muat BBM ilegal tersebut untuk di simpan dalam penampungan (KEMPU) dengan kapasitas 1000 liter dan dalam lokasi gudang tersebut memiliki beberapa penampungan (KEMPU).
Aktivitas dilakukan secara terang-terangan pada siang dan malam hari, pelaku usaha yang menjadi pemilik usaha ilegal diduga salah satu oknum anggota Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian inisial HD, setelah dilakukan penelusuran dan investigasi awak media mengkonfirmasi HD melalui chat by whatsapp HD pun bungkam tidak menjawab.
Berdasarkan aspek kajian Hukum Pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Swd)
