Sumenep, Kompasone.com - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret PT Wira Usaha Sumenep (WUS) dinilai syarat kecurangan dan sarat pengalihan tanggung jawab. Kuasa Hukum dari Agus, H. Muhammad Siddik, S.H., M.H., melontarkan kritik keras dan membongkar dugaan rekayasa penetapan tersangka yang dinilainya sangat terstruktur.
Siddik menegaskan, penetapan operator lapangan sebagai tersangka utama merupakan bentuk kriminalisasi yang keliru dan manipulatif. Menurutnya, ada upaya sengaja untuk mengorbankan pihak bawah demi menyelamatkan kelangsungan bisnis dan institusi yang lebih besar.
“Ini jelas skenario yang sudah terstruktur dengan sempurna. Pertanyaan besarnya, kenapa harus operator tingkat bawah yang dikorbankan? Operator hanya menjalankan perintah. Secara hukum, penanggung jawab penuh atas pendistribusian ilegal ini adalah Ainur Rofiq selaku Manajer,” tegas Siddik kepada awak media.
Ia menerangkan pertanggungjawaban pidana korporasi dan manajemen (corporate criminal liability). Jika proses hukum dilakukan secara adil dan menyeret pihak manajemen selaku pemegang kendali operasional (directing mind), maka PT WUS harus siap menghadapi konsekuensi hukum paling pahit.
"Sebenarnya ini kasus sederhana yang sengaja dikaburkan. Imbas dari semua ini murni akan merugikan PT WUS sendiri. Kenapa operator yang 'ditumbalkan' jadi tersangka? Karena kalau Manajer yang ditersangkakan, maka SPBU Pemda tersebut auto tutup!" sindir Siddik tajam.
Siddik juga mengancam akan membawa temuan pendistribusian ilegal ini langsung ke regulator pusat. Jika tindak pelanggaran terstruktur ini terbukti, posisi PT WUS berada di ujung tanduk.
“Jika hal ini kami laporkan ke BPH Migas, maka tidak ada alasan hukum bagi BPH Migas untuk tidak memutus kontrak dan menghentikan total pasokan BBM ke SPBU milik PT WUS,” pungkasnya tegas.
Desakan ini menjadi sinyal keras bagi aparat penegak hukum agar tidak 'bermain mata' dan segera mengusut tuntas dalang intelektual di balik skandal BBM subsidi ini, bukan sekadar menjatuhkan hukuman pada pekerja lapangan.
(R. M Hendra)
