Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aceh Barat Selatan Tak Boleh Terus Menunggu: Pemekaran Adalah Ikhtiar Keadilan, Bukan Pengkhianatan Persatuan

Selasa, November 03, 2026, 13:05 WIB Last Updated 2026-11-03T06:05:44Z

 

Ustadz Samsul Kamal


Jika persatuan Aceh hendak dipertahankan, maka keadilan pembangunan tidak boleh terus menjadi janji. Aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) harus dijawab secara serius, objektif, dan bermartabat oleh Pemerintah Pusat. Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara pertanyaan tentang pemerataan pembangunan tak kunjung memperoleh jawaban yang meyakinkan.


Wacana pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan bukan sekadar perdebatan tentang penambahan wilayah administratif. Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seberapa dekat pemerintah dengan rakyatnya, seberapa adil pembangunan didistribusikan, dan seberapa besar kesempatan setiap kawasan untuk mengelola potensinya demi kesejahteraan masyarakat?


Karena itu, pemekaran Aceh Barat Selatan semestinya tidak berhenti sebagai wacana politik yang berulang setiap beberapa tahun. Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai agenda evaluasi pembangunan yang serius, dengan ukuran yang jelas, data yang terbuka, serta keputusan yang berpihak pada kemaslahatan rakyat.


Keadilan Tidak Cukup Diucapkan, Ia Harus Dirasakan


Aceh Barat dan kawasan pesisir barat-selatan memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi yang besar, mulai dari pertambangan, perkebunan, pertanian, kelautan, perikanan, hingga pariwisata. Potensi tersebut merupakan modal strategis untuk membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru apabila dikelola dengan perencanaan yang tepat dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.


Pertama, sektor pertambangan dan sumber daya mineral.


Kawasan barat-selatan Aceh memiliki potensi pertambangan yang patut mendapat perhatian serius. Dokumen perencanaan Kabupaten Aceh Selatan mencatat potensi mineral berupa emas primer, bijih besi, dan galena, serta material batuan seperti granit, marmer, batu gamping, dan pasir batu. Data perizinan pertambangan Pemerintah Aceh juga mencatat kegiatan perizinan komoditas emas di Nagan Raya serta bijih besi dan emas di Aceh Barat Daya.


Potensi tersebut perlu dipetakan secara menyeluruh untuk mengetahui cadangan yang terverifikasi, kelayakan ekonominya, status perizinan, serta peluang pengembangan industri pengolahan yang memberikan nilai tambah bagi daerah.


Pertambangan yang dikelola secara legal, profesional, dan bertanggung jawab dapat membuka lapangan kerja, mendorong investasi, menggerakkan usaha masyarakat, serta berkontribusi terhadap penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, manfaatnya tidak boleh hanya dinikmati oleh pemilik modal atau berhenti pada penjualan bahan mentah. Masyarakat setempat harus memperoleh kesempatan ekonomi yang layak, sementara perlindungan lingkungan dan pemulihan lahan pascatambang harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaannya.


Kekayaan tambang tidak boleh sekadar menjadi angka dalam laporan produksi. Kekayaan itu harus menjadi peluang untuk membangun kesejahteraan, meningkatkan kualitas hidup, dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.


Kedua, sektor perkebunan dan pertanian.


Kawasan barat-selatan memiliki potensi ekonomi berbasis perkebunan dan pertanian yang dapat diperkuat melalui peningkatan produktivitas, pengolahan hasil panen, pengembangan industri hilir, dan perluasan akses pasar.


Hasil perkebunan dan pertanian seharusnya tidak hanya dijual sebagai bahan mentah dengan nilai tambah terbatas. Pengembangan industri pengolahan di dekat pusat produksi berpeluang menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha mikro dan kecil, serta meningkatkan pendapatan petani.


Ketiga, sektor kelautan dan perikanan.


Wilayah pesisir barat-selatan memiliki peluang untuk mengembangkan ekonomi kelautan melalui perikanan tangkap, budi daya, pengolahan hasil laut, penyimpanan berpendingin, dan distribusi yang lebih efisien.


Potensi ini memerlukan infrastruktur yang memadai, akses pasar yang luas, serta kebijakan yang mampu memperkuat posisi tawar nelayan. Dengan demikian, hasil laut tidak hanya menjadi komoditas yang dijual, tetapi juga sumber pertumbuhan ekonomi yang menciptakan nilai tambah di daerah.


Keempat, sektor pariwisata.


Kawasan barat-selatan memiliki bentang alam pesisir dan potensi wisata alam yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Pengelolaan pariwisata yang baik dapat membuka peluang bagi penginapan, kuliner, transportasi, usaha kerajinan, dan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.


Pengembangan sektor ini memerlukan aksesibilitas, fasilitas yang layak, promosi yang tepat, dan perlindungan terhadap lingkungan serta budaya lokal.


Kelima, sektor perdagangan dan konektivitas regional.


Seluruh potensi tersebut membutuhkan jaringan transportasi, infrastruktur penghubung, pusat distribusi, dan koordinasi pembangunan antarkabupaten yang terintegrasi. Jalan yang baik, konektivitas menuju pelabuhan, kelancaran distribusi barang, serta akses terhadap pusat perdagangan merupakan faktor penting untuk memperkuat daya saing ekonomi kawasan.


Pertanyaannya bukan sekadar berapa besar sumber daya alam yang dimiliki, melainkan berapa besar nilai tambah yang dinikmati masyarakat setempat, seberapa luas lapangan kerja tercipta, seberapa baik jalan penghubung dibangun, dan seberapa mudah rakyat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, serta fasilitas pemerintahan.


Jika potensi daerah belum mampu menghasilkan kemajuan yang sebanding dengan kebutuhan masyarakat, maka cara kerja pembangunan patut dievaluasi. Jangan sampai kekayaan wilayah hanya menjadi angka dalam laporan, sementara masyarakat masih menunggu hadirnya infrastruktur, kesempatan ekonomi, dan pelayanan publik yang layak.


Persoalan ini tidak boleh disederhanakan menjadi pertentangan antara mereka yang mencintai Aceh dan mereka yang menginginkan pemekaran. Keduanya dapat memiliki tujuan yang sama: Aceh yang bermartabat dan rakyat yang sejahtera. Yang perlu diuji adalah jalan kebijakan mana yang paling efektif untuk mewujudkannya.


Mengapa Pemekaran Layak Diperjuangkan?


Ada sejumlah alasan mendasar mengapa pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan layak dikaji dan diperjuangkan secara sungguh-sungguh.


Pertama, mendekatkan pelayanan dan pengambilan keputusan kepada rakyat.


Wilayah administrasi yang luas dapat menghadirkan tantangan dalam koordinasi, pengawasan, dan pemerataan pelayanan. Dengan pemerintahan provinsi yang lebih dekat secara geografis, perencanaan pembangunan berpeluang lebih responsif terhadap kebutuhan khas kawasan barat-selatan.


Kebutuhan nelayan tidak selalu sama dengan kebutuhan petani perkebunan. Tantangan masyarakat pesisir tidak selalu identik dengan persoalan kawasan pedalaman. Pemerintahan yang memahami karakter wilayah secara langsung memiliki peluang lebih besar menyusun kebijakan yang sesuai, selama didukung aparatur kompeten dan tata kelola yang baik.


Pemekaran memang bukan jaminan otomatis pelayanan membaik. Namun, ia dapat menjadi instrumen untuk memperpendek rentang koordinasi dan memperkuat fokus pembangunan apabila dirancang secara matang.


Kedua, mengubah kekayaan alam menjadi kemakmuran masyarakat.


Potensi pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan sektor ekonomi lainnya membutuhkan kebijakan lintas kabupaten yang terarah. Pengembangan industri pengolahan, akses pasar, konektivitas logistik, pelatihan tenaga kerja, dan investasi produktif tidak cukup dilakukan secara terpisah-pisah.


Provinsi baru, apabila kelak dibentuk, dapat memiliki ruang perencanaan yang lebih terfokus untuk mengintegrasikan potensi tersebut. Tujuannya bukan sekadar mengeksploitasi sumber daya, melainkan menciptakan nilai tambah di daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memastikan manfaat pembangunan tidak berhenti pada segelintir pihak.


Khusus sektor pertambangan, perencanaan yang terintegrasi juga dapat memperkuat koordinasi pembangunan infrastruktur pendukung, pengembangan tenaga kerja lokal, pengawasan lingkungan, serta keterkaitan industri dengan usaha masyarakat.


Ketiga, memperkuat pemerataan anggaran dan prioritas pembangunan.


Kawasan yang luas dengan kebutuhan beragam memerlukan prioritas yang transparan. Pemerintahan yang lebih terfokus berpotensi memperjelas peta kebutuhan, menyusun tahapan pembangunan, dan meningkatkan pengawasan terhadap hasil belanja publik.


Akan tetapi, manfaat tersebut harus dihitung secara realistis. Pembentukan provinsi juga membawa konsekuensi biaya birokrasi, pembentukan lembaga, fasilitas pemerintahan, dan pembiayaan operasional. Karena itu, pemekaran yang layak bukanlah pemekaran yang hanya menambah kantor dan jabatan, melainkan yang memberikan manfaat publik lebih besar daripada beban yang ditimbulkannya.


Keempat, membuka ruang pertumbuhan ekonomi yang lebih terintegrasi.


Kawasan barat-selatan memerlukan strategi ekonomi yang menjadikan kabupaten-kabupaten di dalamnya saling menguatkan. Jalan dan pelabuhan harus terhubung dengan pusat produksi; hasil pertambangan harus dikelola dengan memperhatikan nilai tambah dan kelestarian lingkungan; hasil pertanian dan perikanan harus terhubung dengan industri pengolahan; pendidikan dan pelatihan harus terhubung dengan kebutuhan lapangan kerja.


Dengan perencanaan regional yang terpadu, pembentukan provinsi berpotensi menjadi wadah untuk mempercepat kerja sama antardaerah. Namun, keberhasilannya harus diukur melalui indikator nyata: pertumbuhan lapangan kerja, penurunan kemiskinan, peningkatan pendapatan, akses layanan dasar, dan kualitas infrastruktur.


Kelima, memperkuat representasi dan tanggung jawab politik.


Masyarakat kawasan barat-selatan berhak agar kebutuhan dan aspirasi mereka memperoleh perhatian yang proporsional dalam proses perencanaan pembangunan. Pemerintahan yang lebih dekat dapat membuka ruang partisipasi lebih luas, memperjelas tanggung jawab pejabat, dan memudahkan masyarakat mengawasi kebijakan.


Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pusat kekuasaan baru, melainkan mekanisme yang membuat kekuasaan lebih mudah dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat.


Persatuan Aceh Tidak Boleh Dipertentangkan dengan Keadilan


Salah satu keberatan terhadap pemekaran adalah kekhawatiran bahwa pembentukan provinsi baru akan melemahkan persatuan Aceh, mengurangi kekuatan politik, atau mengaburkan perjuangan sejarah para pendahulu.


Kekhawatiran tersebut layak dihormati. Sejarah Aceh dibangun melalui pengorbanan, perjuangan, dan ikatan sosial yang tidak boleh diperlakukan secara sembarangan. Nasihat para ulama tentang persatuan, kedamaian, dan keharmonisan masyarakat juga merupakan nilai moral yang harus dijaga.


Namun, menghormati pesan persatuan tidak berarti menutup ruang evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan. Persatuan dan pemekaran administratif bukanlah dua hal yang secara otomatis saling meniadakan.


Pemekaran, jika memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh persetujuan melalui mekanisme yang sah, tidak dengan sendirinya menghapus identitas keacehan, sejarah, budaya, atau ikatan persaudaraan masyarakat. Yang harus dijaga adalah agar perubahan administrasi tidak berubah menjadi permusuhan sosial, persaingan antarkawasan, atau perebutan kepentingan elite.


Kita juga tidak sepatutnya mengatasnamakan ulama untuk menutup perdebatan sebelum seluruh persoalan dikaji secara terbuka. Pandangan ulama perlu didengar dengan hormat, sementara keputusan kebijakan harus dibangun melalui dialog, data, pertimbangan hukum, dan penilaian atas kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.


Menghormati ulama tidak berarti menghentikan ikhtiar berpikir. Menjaga persatuan tidak berarti membiarkan setiap persoalan pembangunan tanpa evaluasi. Dan memperjuangkan pemekaran tidak harus berarti menolak Aceh.


Justru, perdebatan ini seharusnya menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa masyarakat Aceh mampu berbeda pandangan tanpa kehilangan persaudaraan.


Pertanyaan yang Harus Dijawab oleh Pihak yang Menolak


Penolakan terhadap pemekaran tentu merupakan hak setiap warga. Namun, jika penolakan itu didasarkan pada kepentingan masyarakat, ia sebaiknya disertai alternatif kebijakan yang sama jelasnya.


Jika pemekaran dinilai tidak diperlukan, bagaimana mekanisme yang konkret untuk memastikan pemerataan anggaran dan infrastruktur di kawasan barat-selatan?


Bagaimana memperpendek rentang pelayanan, meningkatkan konektivitas, memperluas lapangan kerja, dan memastikan potensi ekonomi daerah menghasilkan kesejahteraan yang lebih besar?


Bagaimana potensi pertambangan, perkebunan, pertanian, kelautan, dan pariwisata dapat diintegrasikan ke dalam strategi pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh kawasan?


Apa indikator keberhasilan yang dapat digunakan untuk menilai bahwa sistem pemerintahan saat ini sudah cukup efektif memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah?


Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan pihak yang kontra. Ini adalah ukuran yang seharusnya berlaku bagi semua pihak. Sebab, baik pendukung maupun penolak pemekaran sama-sama berkewajiban menjelaskan bagaimana kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.


Jika ada pendekatan lain yang lebih efektif, lebih murah, dan lebih cepat menghasilkan keadilan, pendekatan itu patut dipertimbangkan. Namun, apabila berbagai upaya perbaikan belum menjawab kebutuhan masyarakat, gagasan pemekaran juga tidak boleh ditolak hanya karena dianggap berbeda dari kebiasaan.


Yang harus dipertahankan bukanlah sebuah sistem semata-mata karena telah lama berjalan, melainkan kemampuan sistem itu untuk melayani rakyat secara adil.


Pemerintah Pusat Harus Memberikan Kepastian, Bukan Membiarkan Aspirasi Mengambang


Aspirasi pemekaran tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan dukungan politik, perdebatan di media, atau janji yang terus berulang. Pemerintah Pusat perlu menghadirkan proses yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Langkah pertama adalah membuka evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan. Kajian tersebut perlu mencakup kemampuan fiskal, kesiapan sumber daya manusia, cakupan wilayah, jumlah penduduk, aksesibilitas, potensi pendapatan, kebutuhan pelayanan publik, dampak terhadap provinsi induk, serta risiko penambahan beban birokrasi.


Kajian itu juga harus memetakan potensi pertambangan dan sumber daya ekonomi lainnya berdasarkan data resmi, termasuk kelayakan pengembangan, dampak lingkungan, kebutuhan infrastruktur, peluang investasi, dan besarnya manfaat yang berpotensi diterima masyarakat.


Langkah kedua adalah melibatkan pemerintah kabupaten terkait, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, DPR RI, DPD RI, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, pelaku usaha, dan unsur masyarakat sipil. Dialog harus menyediakan ruang yang setara bagi pendukung maupun pihak yang memiliki keberatan.


Langkah ketiga adalah menyampaikan hasil kajian beserta dasar hukum dan tahapan keputusan secara terbuka. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan kebijakan nasional memungkinkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kepastian mengenai proses persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terdapat hambatan, hambatan itu harus dijelaskan secara spesifik, bukan disamarkan dalam ketidakpastian berkepanjangan.


Masyarakat tidak meminta keputusan yang mengabaikan hukum. Masyarakat berhak meminta agar aspirasi yang menyangkut masa depan wilayahnya diperiksa secara sungguh-sungguh, bukan sekadar dibiarkan menjadi wacana.


Pemekaran Harus Menjadi Jalan Kemaslahatan, Bukan Panggung Elite


Ada satu hal yang wajib ditegaskan: pemekaran tidak boleh menjadi proyek perebutan jabatan, pembagian kekuasaan, atau pembentukan struktur birokrasi baru tanpa manfaat yang jelas.


Provinsi baru hanya akan bermakna jika mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai rakyat dijanjikan keadilan, tetapi justru dibebani biaya pemerintahan yang lebih besar, konflik batas wilayah, persaingan elite, dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan.


Karena itu, sejak awal perlu disiapkan prinsip tata kelola yang kuat: anggaran berbasis hasil, pengawasan publik, pengadaan yang transparan, perlindungan lingkungan, pemerataan antarkabupaten, dan pencegahan korupsi. Kekayaan alam, termasuk potensi pertambangan, harus dikelola secara bertanggung jawab, bukan diperlakukan sebagai sumber keuntungan bagi kelompok tertentu.


Dengan prinsip tersebut, pemekaran tidak hanya menjadi perubahan peta administratif, tetapi kesempatan membangun pemerintahan yang lebih dekat, lebih terbuka, dan lebih bertanggung jawab.


Menatap Masa Depan dengan Kepala Dingin


Pesan moral dari para ulama mengenai pentingnya keutuhan harus senantiasa diletakkan sebagai kompas pengingat agar setiap dinamika perjuangan tetap berada dalam koridor kedamaian, akhlak, dan persaudaraan.


Apabila gagasan ini dikomunikasikan dengan santun, berbasis data objektif, dan berorientasi murni pada kemaslahatan umat, pihak yang kontra perlahan dapat melihat bahwa ikhtiar ini bukan untuk memecah belah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah Aceh—dari timur hingga barat-selatan—sama-sama menikmati manisnya keadilan sosial dan kemakmuran bersama.


Aceh Barat Selatan tidak membutuhkan perdebatan yang hanya mengulang dukungan dan penolakan. Yang dibutuhkan adalah keberanian menguji gagasan melalui fakta, membandingkan berbagai pilihan kebijakan, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok.


Kepada para pendukung pemekaran, perjuangkan aspirasi ini dengan santun, data yang kuat, dan komitmen menjaga persaudaraan. Kepada pihak yang menolak, sampaikan kekhawatiran beserta alternatif nyata untuk menjamin pemerataan pembangunan. Kepada para ulama dan tokoh masyarakat, ruang kebijaksanaan sangat dibutuhkan agar perbedaan pandangan tidak berubah menjadi perpecahan.


Dan kepada Pemerintah Pusat, inilah saatnya memberikan kepastian melalui proses evaluasi yang terbuka dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah seberapa lama sebuah aspirasi dibiarkan menjadi perdebatan, melainkan seberapa serius negara mencari jalan keluar atas kebutuhan rakyatnya.


Aceh harus tetap bersatu. Namun, persatuan harus berjalan bersama keadilan. Aceh harus menjaga sejarahnya. Namun, sejarah juga harus menjadi pijakan untuk memperbaiki masa depan. Dan jika pemekaran Aceh Barat Selatan terbukti layak, memenuhi seluruh persyaratan hukum, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, tidak ada alasan untuk membiarkan aspirasi itu terus tertahan tanpa kepastian.


Pemekaran bukan tujuan akhir. Kesejahteraan rakyatlah tujuannya. Pemekaran hanyalah salah satu jalan yang harus diuji dengan jujur, diperjuangkan dengan bermartabat, dan diputuskan dengan keberanian.


Jangan biarkan persatuan hanya menjadi slogan, sementara keadilan terus menjadi penantian. Saatnya Aceh Barat Selatan memperoleh jawaban yang jelas tentanlis masa depannya.


Penulis

Ustadz Samsul Kamal

Iklan

iklan