Dekai-Yahukimo, kompasone.com— Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, meminta seluruh pihak mengedepankan verifikasi dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait Putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK II) perkara yang berkaitan dengan SK Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 dan SK Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021.
Sikap tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Yahukimo menyusul berkembangnya pemberitaan dan informasi publik yang mengatasnamakan putusan Mahkamah Agung serta mengaitkannya dengan status pemerintahan kampung, legitimasi kepala kampung, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, hingga pengelolaan keuangan kampung.
Pemerintah Kabupaten Yahukimo menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan dan independensi lembaga peradilan serta menghormati kebebasan pers dan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Namun, pemerintah menilai setiap informasi yang berkaitan dengan putusan pengadilan harus merujuk pada dokumen resmi dan autentik.
“Putusan pengadilan harus dibaca secara utuh. Bukan hanya berdasarkan judul pemberitaan, potongan informasi, pernyataan salah satu pihak, atau kesimpulan sepihak,” demikian sikap Pemerintah Kabupaten Yahukimo dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026).
Pemerintah menyebut dokumen putusan harus menjadi rujukan utama, termasuk identitas perkara, para pihak, objek sengketa, pertimbangan hukum, amar putusan, ruang lingkup putusan, serta konsekuensi hukum yang dapat ditarik dari putusan tersebut.
Soroti Pemberitaan Putusan PK II
Pemerintah Kabupaten Yahukimo juga mencermati pemberitaan Bintang Papua Online tertanggal 16 Agustus 2026 dengan judul “MA Tolak PK Kedua Pemkab Yahukimo, SK 147 Kepala Desa Harus Segera Dipulihkan.”
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 101/PK/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026, disertai sejumlah kesimpulan mengenai status SK Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 dan SK Nomor 298 Tahun 2021.
Pemkab Yahukimo menilai substansi pemberitaan tersebut perlu diverifikasi dengan dokumen putusan Mahkamah Agung yang autentik.
Langkah verifikasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesimpulan hukum yang keliru atau menyesatkan.
Masyarakat Siapkan Pengaduan ke Polres Yahukimo
Sejalan dengan hal tersebut, masyarakat yang merasa terdampak langsung disebut sedang mempersiapkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada SPKT Polres Yahukimo.
Pengaduan tersebut ditujukan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi yang telah beredar di ruang publik.
Beberapa hal yang diharapkan dapat ditelusuri antara lain keaslian dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, kesesuaian isi pemberitaan dengan amar dan substansi putusan, sumber informasi, pihak yang memberikan keterangan kepada media, serta kemungkinan adanya penyebaran informasi elektronik yang tidak benar dan/atau menyesatkan.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Penegakan Hukum Profesional dan Objektif
Pemkab Yahukimo meminta Polres Yahukimo dan aparat penegak hukum terkait menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, transparan, proporsional, dan berbasis alat bukti.
Pemerintah menyatakan tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah, melainkan mendorong agar kebenaran informasi dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, Pemerintah Kabupaten Yahukimo juga menyatakan menghormati hasil pemeriksaan tersebut.
Cegah Informasi Hukum Picu Konflik Sosial
Pemerintah Kabupaten Yahukimo juga mengingatkan agar persoalan hukum tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Pasalnya, persoalan mengenai SK kepala kampung tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut legitimasi kepemimpinan kampung, pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan kampung, dan hubungan sosial antarwarga.
Pemerintah khawatir informasi yang tidak akurat mengenai status hukum kepala kampung dapat menimbulkan dualisme kepemimpinan, kesalahpahaman, keresahan, hingga konflik horizontal.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Sekda: Kita Tidak Sedang Mencari Siapa yang Salah
Sekretaris Daerah Kabupaten Yahukimo Redison Manurung, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh informasi yang menjadi dasar kebijakan benar-benar bersumber dari dokumen dan fakta hukum.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah. Kita sedang memastikan apa yang benar.”
Menurutnya, pemerintah tidak akan membangun kebijakan berdasarkan rumor atau informasi yang belum teruji.
“Kita akan berdiri di atas dokumen, fakta dan hukum,” tegasnya.
Redison mengatakan kepastian hukum penting bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi keberlangsungan pemerintahan kampung, pelayanan masyarakat, serta stabilitas sosial di Kabupaten Yahukimo.
Ia mengajak masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Kebenaran harus diuji dengan bukti. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta. Dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Yahukimo memastikan akan tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan keputusan hukum yang telah diverifikasi secara resmi.
Sumber: Humas Kabupaten Yahukimo
Aliknoe
