KEPAHIANG, kompasone.com – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 2 x 55 Megawatt (MW) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terus bergulir. Memasuki pertengahan tahun 2026, proyek yang terdaftar sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini masih berada pada fase persiapan infrastruktur penunjang, sembari diiringi pengawasan ketat dari organisasi lingkungan terkait pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Fokus Peningkatan Infrastruktur JalanAktivitas di lapangan saat ini dipusatkan pada penyiapan jalur logistik, berupa peningkatan kualitas dan perbaikan jalan akses (jalur PEDA) menuju Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan. Perbaikan infrastruktur jalan tersebut merupakan syarat teknis utama agar kendaraan berat pembawa menara pengeboran (rig) dan peralatan eksplorasi dapat bermobilisasi ke lokasi proyek dengan aman.
Proyek ketenagalistrikan ini diproyeksikan memberikan kontribusi pada sektor ekonomi makro daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka penyerapan tenaga kerja lokal. Sebagai langkah pemetaan awal, unsur Pemerintah Daerah dan DPRD Kepahiang bersama pihak pengembang telah melakukan peninjauan jalur ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Hitam guna memastikan batas-batas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Wilayah potensi uap bumi ini sendiri membentang seluas 35.720 hektare di perbatasan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.
Sorotan Isu Ekologis dan Tuntutan TransparansiMeski diproyeksikan memperkuat pasokan energi bersih, rencana megaproyek ini mendapatkan catatan kritis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu. Organisasi lingkungan tersebut mendesak agar penyusunan dokumen AMDAL dilakukan secara transparan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Posisi wilayah eksplorasi yang bersentuhan langsung dengan bentang alam sensitif di kawasan Bukit Barisan memicu kekhawatiran ekologis. Aktivitas industri seperti ekstraksi fluida bawah tanah dan pengeboran dalam dikhawatirkan membawa risiko seismik berupa gempa mikro akibat perubahan tekanan batuan. Selain itu, ada potensi gangguan terhadap stabilitas kantung air tanah yang dapat menurunkan debit mata air permukaan di wilayah hilir. Gangguan pasokan air ini dinilai berisiko membawa dampak berantai terhadap sektor perkebunan kopi dan tanaman hortikultura yang menjadi tumpuan ekonomi warga di Kecamatan Kabawetan dan Muara Kemumu.
Mitigasi Teknis dan Peta Jalan ProyekDari kacamata regulasi, pengembang yang terdiri dari konsorsium PT PLN (Persero) dan PT Cakrawala Kepahiang Geothermal (CKG) diwajibkan mematuhi regulasi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan perencanaan teknis, PLTP dinilai memiliki tingkat efisiensi penggunaan lahan yang tinggi karena hanya memerlukan pembukaan lahan permukaan sekitar 40-50 hektare secara permanen, sehingga menekan risiko deforestasi skala besar.
Di sisi lain, karakteristik operasional industri panas bumi secara ekologis menuntut pengembang untuk ikut menjaga kelestarian vegetasi hutan di atasnya agar fungsi daerah tangkapan air hujan tetap terjaga demi keberlangsungan suplai uap bawah tanah.Berdasarkan roadmap proyek, tahapan eksplorasi fisik serta pengeboran sumur pertama dijadwalkan baru akan dimulai pada tahun 2027.
Sementara itu, target operasi komersial penuh (Commercial Operation Date/COD) dicanangkan dapat terealisasi pada tahun 2030 guna memasok energi hijau ke dalam sistem interkoneksi kelistrikan Sumatra.
(Tarmizi/JN)
