Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penegakan Hukum di Asahan Dinilai Carut Marut, LSM PMPRI Geruduk Kantor Kejagung

Kamis, Juli 09, 2026, 14:30 WIB Last Updated 2026-07-09T07:31:20Z

 


JAKARTA, kompasone.com - Puluhan massa dari Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) geruduk kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (9/07/2026) sekira pukul 09:30 WIB. Mereka menggelar aksi menuntut agar Kejaksaan Agung turun langsung ke daerah demi supremasi penegakan hukum.


Masa yang tergabung dari Asahan dan Jakarta itu datang dengan membawa spanduk bertuliskan kecaman penegakan hukum di Sumatera Utara khususnya di Asahan.Massa yang mengendarai tiga unit mobil dan beberapa motor menggelar orasi didepan kantor Adiyaksa itu dengan pengeras suara.


Kordinator aksi, Hendra Syahputra SP meminta Kejaksaan Agung turun kelapangan agar mengetahui secara jelas penegakan hukum. Soalnya disinyalir banyak oknum kejaksaan yang nakal mempermainkan tuntutan di lapangan.


"Kalau bisa turun langsung kelapangan biar mengetahui jelas yang terjadi dengan penegakan hukum.Banyak oknum jaksa nakal yang bermain dilapangan," teriak Hendra.


Begitu juga Kordinator lapangan,Syarifuddin Harahap, Spd didampingi Sekjen DPP PMPRI Anggi Dermawan M.Pd mengatakan penegakan hukum di Sumatera Utara khususnya Asahan sudah carut marut.Khususnya terkait kasus narkoba, korupsi alkes dinas kesehatan dan kasus mafia tanah.


Menurutnya, penegakan hukum di Asahan mendapat nilai raport merah karena banyak kasus jalan ditempat.


"Kita menduga banyak kasus di Asahan jalan ditempat karena adanya oknum jaksa nakal.Oknum kejaksaan nakal ini sengaja bermain atau kongkalikong dengan para terdakwa "teriak Kordinator lapangan yang akrab dipanggil Udin Menex ini.


Para demonstran menilai penanganan hukum di tingkat daerah mandek karena adanya dugaan koordinasi jahat (kongkalikong) antara pihak beperkara, seperti contoh PT Citra Sawit Citra Lestari (CSIL), dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah setempat.

Hendra Syahputra SP kordinator aksi gelar orasi depan kantor Kejagung

Massa aksi membeberkan bahwa PT CSIL diduga kuat sengaja memanfaatkan status lahan sengketa dan ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Potensi kerugian negara dari sektor pajak ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 Miliar per tahun, praktik lancung tersebut telah dibiarkan berjalan selama lebih dari 10 tahun. 


Jika ditotal, kerugian negara dari pengemplangan pajak ini diprediksi menembus angka Rp 100 Miliar. Untuk itu massa aksi mengutarakam 7 tuntutan kepada Kejagung demi terciptalah supremasi hukum.


Adapun 7 poin tuntutan utama LSM PMPR Indonesia yakni, meminta evaluasi kinerja Kajari Kisaran: Mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja dan memanggil mantan Kajari Kisaran (periode 2024–2025) Basril G. S.H M.H, Kasi Pidum Naharuddin Rambe, serta JPU Sofi Eka Putri Silalahi SH terkait berbagai perkara. Salah satu yang disorot adalah tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa bandar narkoba Subki dan Robby Rizky Bangun yang tertangkap tangan membawa 3.000 butir ekstasi.


 PMPR Indonesia menilai mereka seharusnya dituntut hukuman seumur hidup atau mati. Selain itu,mendesak Direktur PT Sadado Sejahtera Medika,Muhammad Suprianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes dan APD Covid-19 Tahun 2020 di Sumatra Utara selaku penandatangan kontrak.


Meminta Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan aliran dana Alkes Covid-19 kepada saksi dr. Fauzi dan dr. David Luther Lubis.


Mendesak eksekusi lahan PT CSIL di Kabupaten Asahan yang diduga mengemplang pajak TBS sejak 2015 dengan modus memanfaatkan status sengketa dan ketiadaan HGU.


Meminta Kejagung mengeksekusi sengketa lahan hutan produksi konversi seluas 4.773 Hektar yang dikuasai PT CSIL agar kembali ke fungsi semula sesuai putusan pengadilan.


Usut Proyek Banjir Sungai Asahan: Meminta Kejagung mengambil alih pemeriksaan proyek pengendalian banjir senilai Rp 15 Miliar (APBD 2025) oleh CV Wirasena Mandiri di bawah BBWS Sumatera II Medan yang diduga bermasalah pada pendampingan hukum Kejati Sumut.


Meminta KPK R.I. untuk memeriksa 45 anggota DPRD Asahan terkait ketidaktransparanan alokasi anggaran Dana Hibah dan Pokok Pikiran (POKIR).


Perwakilan massa aksi akhirnya diterima langsung oleh jajaran Kejagung RI, di antaranya Herwan Purwoko SH MH, Bambang, dan Eva.


Dalam audiensi tersebut, pihak Kejagung RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas aspirasi serta data yang dibawa oleh LSM PMPR Indonesia.


"Terima kasih atas laporan dan tuntutan yang disampaikan, termasuk mengenai kinerja mantan Kajari Kisaran dalam berbagai perkara. Seluruh poin aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar Herwan perwakilan Kejagung RI.

 

Selain menerima berkas tuntutan, pihak Kejagung juga memberikan saran taktis kepada LSM PMPR Indonesia agar penanganan kasus narkoba 3.000 butir ekstasi tersebut bisa diusut secara terang benderang dari sisi etik dan pengawasan.


"Kami menyarankan agar pihak LSM PMPR Indonesia membuat laporan resmi terpisah yang ditujukan khusus kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait penanganan perkara Pidum (kasus ekstasi) tersebut. Hal ini penting agar evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan bisa berjalan lebih jelas dan akuntabel," tambahnya.


Menutup aksi tersebut, pimpinan LSM PMPR Indonesia menegaskan bahwa mereka menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung RI. Namun, mereka akan terus menagih informasi dan memantau perkembangan tindak lanjut dari laporan yang telah diserahkan hari ini.


Puas dengar jawaban pihak Kejagung, massa akhirnya membubarkan diri dan melanjutkan aksinya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


 (Arnes)

Iklan

iklan