Kab.Tangerang, Kompasone.com - Aksi unjuk rasa yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas perusahaan hingga dugaan pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan. Kamis 16/07/2026.
Pemerhati Hukum sekaligus Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam aksi tersebut.
"Demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum, merusak fasilitas umum maupun fasilitas milik perusahaan," tegas Inuar Gumay.
Berdasarkan informasi yang diterima, aksi unjuk rasa tersebut diduga diwarnai perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan serta pemblokiran dua pintu gerbang PT PEMI AW menggunakan mobil pikap dan tenda, yang berdampak pada terganggunya aktivitas operasional perusahaan.
Menurut Inuar, apabila dugaan perusakan dan penghalangan aktivitas perusahaan terbukti, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak PT PEMI AW menyatakan telah berulang kali membuka ruang dialog dengan masyarakat sekitar, baik melalui pertemuan di kantor perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, upaya tersebut diklaim belum menghasilkan kesepakatan.
"Saat pertemuan, pembahasan selalu mengalami kebuntuan sehingga tidak ada titik temu antara perusahaan dan warga," ujar perwakilan perusahaan.
Salah satu pokok tuntutan yang disampaikan massa aksi disebut berkaitan dengan permintaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan menegaskan bahwa limbah B3 tidak dapat diserahkan kepada pihak mana pun tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan hanya menawarkan limbah ringan, tetapi ditolak. Untuk limbah B3, pengelolaannya harus memiliki legalitas dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024," jelas pihak perusahaan.
Pihak perusahaan juga mengaku menerima informasi adanya pembuangan kotoran atau sampah manusia ke area perusahaan. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pelaku dan apakah perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja.
"Kami sangat menyayangkan apabila tindakan tersebut benar terjadi karena tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan aspirasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru," ungkap manajemen perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya.
Meski demikian, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas keberimbangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendemo atau perwakilan warga belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan perusakan fasilitas, pemblokiran akses perusahaan, maupun dugaan pembuangan kotoran ke lingkungan PT PEMI AW.
Masyarakat pun berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog yang konstruktif. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut setiap dugaan pelanggaran hukum agar situasi tidak semakin memanas dan penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Frans)

