Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Kekerasan Seksual Guncang Kepahiang, Ayah Kandung Akhirnya Dibekuk Polisi

Senin, Juli 06, 2026, 13:07 WIB Last Updated 2026-07-06T06:07:49Z

Kepahiang, kompasone.com- Satreskrim Polres Kepahiang menangkap seorang pria berinisial SM (52), warga Ujan Mas, pada Kamis malam, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. SM diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri.


Korban dalam kasus ini masing-masing berinisial NL (17), belum bekerja, dan RR (12), pelajar, keduanya warga Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, LL, melapor ke Polres Kepahiang usai menerima informasi dan hasil pemeriksaan yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual terhadap kedua anaknya.


Berdasarkan keterangan awal, dugaan perbuatan terhadap NL terjadi di dalam rumah keluarga di Ujan Mas dalam rentang waktu 2018 hingga 2020. Sementara dugaan terhadap RR disebut berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026. Dalam prosesnya, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu mereka.


Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Jupi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang setelah menerima informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pemerintah desa setempat juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihak desa menyampaikan bahwa mereka sudah mendapat pemberitahuan sebelumnya dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara ini.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Kepahiang. Identitas korban sengaja disamarkan demi melindungi hak dan privasi anak.


Tarmizi

Iklan

iklan