Tanjung Pinang, Kompasone.com — Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Kabupaten Bintan diduga masih marak terjadi. Berdasarkan investigasi jurnalis, sebuah truk lori bermuatan kayu hasil tebangan liar dari Gunung Bintan terpantau masuk ke Kota Tanjungpinang dan langsung dibongkar di sebuah toko material bangunan.
Berdasarkan laporan di lapangan pada Selasa (21/7) pukul 15.34 WIB, truk tersebut kedapatan membawa tumpukan kayu berbentuk papan menuju Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari (Batu 5 Bawah). Kayu-kayu tersebut diturunkan di area toko material milik seseorang berinisial R, yang diduga bertindak sebagai penadah.
Saat jurnalis mendatangi lokasi toko material R, terlihat berbagai ukuran kayu hasil tebangan liar menumpuk di pekarangan toko, mulai dari ukuran kecil hingga kayu berukuran besar.
Ketika dikonfirmasi, pemilik toko material berinisial R bersikap defensif. Ia mengaku hanya membeli kayu tersebut dari pihak yang mengantarkannya ke toko.
"Kayu ini saya beli kepada orang yang mengantar ke tempat saya. Saya hanya sebatas beli saja. Masalah harga yang mereka jual itu kepada saya, itu rahasia pembeli. Jadi, masalah kayu yang abang tanyakan itu bukan urusan abang," ujar R dengan nada tinggi.
Sementara itu, sopir lori pengangkut kayu yang berinisial Ujang (40) berdalih dirinya hanya bertindak sebagai jasa angkut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi penebangan pohon tersebut di kawasan Gunung Bintan.
"Papan yang saya bawa dari Gunung Bintan ini punya orang lain. Saya hanya mengantarkan saja ke Tanjungpinang dan mengambil ongkos lori saja. Sedangkan asal-usul kayu yang sudah jadi papan ini saya tidak tahu, di mana mereka menumbangkan pohonnya saya tidak tahu. Saya tahunya papan-papan ini sudah tertumpuk di lokasi tempat pembuatan papan di kaki Gunung Bintan," ungkap Ujang saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Maraknya peredaran kayu ilegal dari kawasan konservasi dan hutan lindung tanpa izin resmi ini dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan yang parah serta bencana ekologis di Pulau Bintan. Kasus ini menyoroti perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku pembalakan liar maupun pihak-pihak yang diduga menadah hasil hutan secara ilegal.
>Tim
