Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Para Saksi Menegaskan, Batu Bara PT WSR Tidak Pernah Ditolak PT BKP

Rabu, April 22, 2026, 16:08 WIB Last Updated 2026-04-22T09:09:41Z

 


BEKASI, kompasone.com –Tidak mudah berkirim batu bara ke PT Bina Karya Prima (PT BKP), karena harus melewati proses pengecekan sampel sebelum dilakukan pembongkaran. Jika tidak sesuai spesifikasi, pihak perusahaan itu akan menolaknya. Tapi kiriman dari PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) tidak pernah ditolak.


Demikian dikatakan saksi yang terdiri dari supir dan kernet, yakni Darso Suryana, Tandi Irawan, dan Iwan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi) pimpinan Budi R. Pramono, SH, Mh pada sidang lanjutan, Selasa (21/4/2026). 


Para saksi itu adalah supir dan kernet PT WSR, yang selama dua tahun belakangan ini mengirim batu bara ke PT BKP. Adapun PT WSR adalah perusahaan yang menggugat PT BKP karena tidak membayar kiriman batu bara senilai Rp 11 miliar.


“Setiap batu bara yang saya kirim ke PT BKP tidak pernah ditolak. Setelah dilakukan pengecekan, pasti di bongkar untuk ditempatkan ke penyimpanan perusahaan itu,” papar Darso di hadapan majelis hakim di persidangan.


Pengecekannya, lanjut saksi, membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga jam. Tidak sebentar. Selama proses pengecekan, baik supir maun kernet yang membawa batu bara harus menunggu.


“Nggak sebentar saya menunggu hasil pengecekan,” katanya, dan dibenarkan dua saksi lainnya. Mereka menjelaskan, bahwa sudah dua tahun bekerja di PT WSR, dan selama itu bertugas mengirim batu bara ke PT BKP.


Pada kesempatan itu,majelis hakim menanyakan perihal metode pengambilan sampel, dan dijelaskan oleh para saksi bahwa sampel diambil dalam jumlah kecil dengan menggunakan alat, lalu dimasukan ke dalam kantung plastik.


Pada bagian lain, menjawab pertanyaan Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, kuasa hukum PT WSR, dijelaskan para saksi bahwa sepengetahuan mereka tidak sedikit batu bara dari perusahaan lain di tolak pihak PT BKP.


“Tapi sejauh ini, tidak pernah ada batu bara yang dikirim dari PT WSR ditolak,” ujar Darso di persidangan.


Seusai mendengar kesaksian supir dan kernet PT WSR, hakim Budi R. Pramono menunda sidang perkara sengketa perdata No: 533/Pdt G/2025/PN BKS antara PT WSR selaku penggugat dengan PT BKP sebagai tergugat hingga Selasa pekan depan.


Seperti diketahui, tim kuasa hukum PT WSR terdiri dari: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, Rene Putra Tantrajaya SH, LLM dan Rahmansyah Setyadi SH pada persidangan sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT BKP karena telah merugikan PT WSR.


Dalam melengkapi gugatan tim kuasa hukum PT WSR melapirkan sebanyak 674 lembar bukti, yang merupakan berbagai dokumen penting seperti kwitansi pembayaran atas pengiriman batu bara dari PT WSR kepada PT BKP. Dokumen tersebut membuktikan bahwa penggugat mengalami kerugian Rp 11 miliar lebih.


Sebagaimana diuraikan gugatan, bahwa PT WSR adalah pemasok batu bara dari +++ untuk PT BKP selaku pembeli. Sejauh itu, pihak penggugat telah melakukan pengiriman batu bara sebanyak 207 kepada tergugat. Hal ini tercatat pada pembuktian yang diajukan.


Menurut gugatan, tagihan senilai Rp11 miliar lebih sudah jatuh tempo pada 21 Mei 2025, namun hingga persidangan berjalan belum dilunasi PT BKP. Bahkan surat tagihan tertanggal 30 Juli 2025 yang disampaikan PT WSR ternyata tidak direspon oleh PT BKP.


Atas perbuatan tersebut, masih dalam gugatan, PT WSR meminta bunga keterlambatan sebesar lima persen hingga yang menjadi kewajiban tergugat diselesaikan. Selain itu, PT WSR juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, nominal gugatan ganti rugi secara materiil dan immaterial sebesar Rp22 miliar lebih.


Dalam jawaban atas gugatan, pihak tergugat menolak membayar. Alasannya, kualitas batu bara yang dikirim PT WSR dinilai tidak sesuai spesifikasi yang disepakati. 


Akan hal itu, penggugat membantah dan menyatakan, bahwa setiap pengiriman batu bara telah melalui proses pengecekan, baik langsung maupun uji laboratorium milik tergugat. Dan hasil akhirnya kualitas sesuai spesifikasi.


Dalam hal ini, penggugat menilai tindakan tergugat bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan terkait kualitas barang yang diproduksi.


Untuk itu, penggugat meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan kepada tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan dibacakan hingga seluruh kewajiban dipenuhi.


Pada gugatan, PT WSR meminta kepada PN Bekasi agar meletakan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT BKP guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan nantinya.


Gus Mano 

Iklan

iklan