Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPK Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Rabu, Maret 18, 2026, 23:55 WIB Last Updated 2026-03-18T16:55:55Z

 

Sorong, Kompasone.com – Jelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga. Himbauan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi pada Hari Raya.


Ketua Divisi Humas dan Publikasi Promedia Jurnalis Siber (PJS) Papua Barat Daya, Dedi KPK, menjelaskan bahwa larangan ini krusial karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas jabatan dan pelayanan masyarakat. Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, baru-baru ini.


Tidak hanya KPK, Dewan Pers juga mengeluarkan himbauan jelang Lebaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Ketua PJS, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan media kepada pekerjanya.


"Kami tetap berperan sebagai pengontrol jalannya pemerintahan dan birokrasi di negara ini," tegas Dedi.


KPK juga membuka kanal pengaduan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di situs gol.kpk.go.id maupun email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.




>Dedi

Iklan

iklan